Diduga Sarat Penyimpangan ! Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek UPPKB Cimanuk

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, BANTEN, || Proyek rehabilitasi gedung Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementrian Perhubingan darat, yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bacaan Lainnya

Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman mendesak pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan dengan turun ke lokasi proyek tersebut. Hal itu dikemukakan Andang Suherman kepada awak media, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Andang, dengan tidak menyertakan nilai anggaran dalam papan proyek, patut diduga ada unsur kesengajaan pihak pelaksana guna menutupi dugaan penyimpangan pekerjaan terutama pada spesifikasi kontruksi.

“Kita masyarakat wajib tahu setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Dengan tidak tercantumnya nilai anggaran dalam Proyek UPPKB Cimanuk itu, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan pihak pelaksana. Padahal sudah semestinya papan informasi harus jelas dan detail sebagai transformasi informasi kepada masyarakat,” ujar Andang

Lebih lanjut dikatakan Andang, dalam proses pekerjaan proyek UPPKB Cimanuk, sejauh ini telah diketahui dan viral di media sosial terkait dengan adanya dugaan penggunaan tabung dan isinya gas LPG 3 Kg bersubsidi, yang tentunya itu sudah menyalahi aturan migas pertamina tentang regulasi gas LPG 3 Kg bersubsidi.

“Bukan hanya itu kita juga sudah tahu perihal tenaga kerja yang tifak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) atau K3. Padahal hal ini juga diwajibkan dilakukan dan ditaati baik oleh tenaga kerja maupun pihak perusahaan selaku pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Masih kata wartawan indonesiasatu.co.id, menjelaskan, dugaan adanya penyimpangan dalam proyek UPPKB Cimanuk tidak hanya pada sebatas LPG 3 Kg dan APD serta anggaran yang tidak tercantun di papan proyek. Akan tetapi proyek tersebut juga harus dipantau pada spek kontruksi apakah sudah sesuai atau tidak.

Untuk itu kata Andang, pihaknya mendesak pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan turun ke lokasi proyek untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.

Terlebih lagi tambahnya setelah adanya insiden atau peristiwa keributan antara wartawan dan LSM dengan Pimpinan Proyek bernama Rahmat yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah serta hasutan dengan meneriaki wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya dengan kata kata kasar hingga menuding wartawan maling.

Yang paling membahayakan dari perbuatan Pimpro Rahmat adalah hasutannya, menuding wartawan dan LSM maling. Perkataannya itu sudah jelas mengajak orang lain untuk mengikuti pernyataannya melakukan perbuatan yang dia (pelaku) inginkan.

“Coba kita bayangkan di muka umum diteriakin maling lalu warga disekitar lokasi mendengarnya dan langsung tertuju kepada otang yang diteriaki, sehingga turut menyerang hingga melakukan penganiayaan, jika itu terjadi bagaimana nasib wartawan dan LSM yang bersangkutan. Padahal keduanya tidak melakukan perbuatan maling seperti yang dituduhkannya. Sungguh keji yang dilakukan oknum pimpro itu,” pungkas Andang Suherman

(Kamri S/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.