SERGAP.CO.ID
TANGGAMUS, || Oknum Pejabat Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Eko Setiono, SE, MM yang diduga lecehkan Profesi Wartawan sampaikan permohonan maaf di hadapan beberapa wartawan, Jum,at 16/9/2022
Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut berlangsung diruang Kerja Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa, Amin, S. Pd., serta Sekertaris Dinas PMD, Lauyustis juga oleh Deni Abson Kepala Biro Media Online NusantaraNews13.Com serta Tomy Andry Kepala Biro Koran Harian Reaksi
dalam kesempatan itu Eko Setiono, SE, MM,. menyampaikan Klarifikasi dan permohonan maaf atas apa yang diucapkan nya pada waktu itu, “saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Wartawan dimanapun berada hususnya rekan-rekan Wartawan di Kabupaten Tanggamus
“Sekali lagi saya mengucapkan permohonan maaf atas apa yang saya ucapkan yang menurut rekan-rekan melecehkan Profesi Wartawan namun pada hakekatnya saya tidak ada maksut untuk melukai apa lagi melecehkan Profesi Wartawan karena Wartawan adalah mitra kami, ucap Eko.
dikesampatan itu juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Arphin,S,Pd, mengatakan, sebelumya izinkan saya atas nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besar nya atas apa yang di ucapkan anak buah saya Eko Setiono, SE, MM, saat menyamapaikan materi sadar Hukum di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu berapa waktu lalu
“Pada saat itu anak buah saya Eko Setiono, SE, MM, mewakili Dinas PMD Kabupaten Tanggamus untuk menghadiri undangan dari Pekon Karang Rejo Kecamatan Uku Belu sebagai narasumber Sadar Hukum dalam pengelolaan dan kemampaatan Dana Desa
dalam penyampaian saat memberikan materi Sadar Hukum di Pekon-Pekon behasanya pun sama,”dalam pengelolaan Dana Desa Kita harus berhati-hati karena kita di awasi,selain dari eksternal atau Inspektorat kita juga di awas non-eksternal seperti lembaga lain dan Media,ucap Kadis PMD menirukan ucapan Eko Setiono, SE, MM saat itu
“Namun jika behasa itu di anggap kawan-kawan Wartawan melukai hati para Jurnalis bahkan di anggap melecehan Profesi Wartawan kami Dinas PMD Kabupaten Tanggamus mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya semoga ini jadi pembelajaran kami semua dan kedepan tidak akan terjadi lagi seperti ini. “Tutup Arphin.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan menyambuat baik dan meng Apresiasi Klarifikasi dan permohon maaf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus
,”saya mewakili rekan-rekan wartawan sangat meng Apresiasi atas Klaripikasi dan ucapan permohonan maaf yang di sampaikan Eko Setiono, SE, MM, juga Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus mudah-mudahan tiada lagi hal-hal seperti itu
“Dan saya berpesan kepada Mitra-Mitra kami baik Dinas Instansi dan lembaga Pemerintah lain juga Masyarakat, Wartawan itu dalam menjalan tugas sebagai Jurnalis dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Bab 3 Pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan Profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum “Wartawan Juga memiliki hak yang tertuang dalam Bab 2 Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui kerya tulis Junalis.
“Undang-Undang dengan jelas menyubkan tugas dan fungsi Wartawan,selain itu ada Kode Etik Jurnalistik yang mesti di jalankan dan di taati oleh Jurnalis Itu sendiri” sehingga jika ada kesalahan janganlah Profesi Wartawan yang di lecehkan karena sebagai objek terberita masih punya langkah yaitu hak jawap.pungkas Irawan.
(Sahidi)