SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan musnahkan sarang Tawon di Perumahan Graha Alana Kuningan Blok B5 No. 5 RT 01/09 Kelurahan/Kecamatan Kuningan, Senin (12/9/2022) pukul 19.58 WIB.
Penanganan di rumah milik Apang (50 tahun), terbilang cepat hanya memakan waktu 30 menit, disaksikan oleh warga setempat. Dilakukan oleh 3 orang petugas Damkar.
Berdasarkan laporan ketua RW 09 Kelurahan Kuningan, Robby bahwa di rumah salah seorang warganya ada sarang Tawon yang cukup besar dan dikhawatirkan membahayakan warga, termasuk keluarganya yang bertetangga langsung. Bahkan beberapa warga sudah merasa khawatir tersengat Tawon tersebut.
Kepala UPT Damkar Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, S.Pd, M.Si menugaskan tiga orang personilnya dengan membawa 1 unit randis Damkar ke lokasi. ”Pemusnahan sarang Tawon dilakukan karena dikawatirkan membahayakan pemilik rumah dan warga sekitarnya yang melintas atau beraktivitas,” ujar Khadafi.
Ketua RW 01, Robby mengucapkan terima kasih kepada jajaran UPT Damkar yang telah memusnahkan sarang Tawon yang telah meresahkan warganya. “Terima kasih Damkar Kuningan,” ucap dia.
Sebelumnya, operasi pemusnahan sarang tawon juga di lakukan dilakukan di rumah Trisno (59) di Blok Wirarangan Dusun III RT 015/07 Desa Karoya, Kecamatan Cipicung, Senin (12/9) pukul 18.52 – 19.32 WIB.
Pemusnahan sarang Tawon vesva affinis, imbuh Khadafi dilakukan atas permintaan Trisno yang melaporkan di rumahnya sendiri melihat Tawon yang beterbangan di langit-langit rumahnya. Ia lantas mencari sarangnya ternyata ada sarang Tawon yang sangat besar.
Karena merasa takut, ia lantas melaporkan dan meminta Damkar untuk memusnahkan sarang Tawon tersebut pada pukul 10.00 WIB.
(Agus M)