SERGAP.CO.ID
KAB. CIAMIS || Dengan bergulirnya wacana perluasan daerah hukum kepolisian Polres Banjar Polda Jabar menjadi polemik dikalangan para tokoh yang berada di wilayah ciamis selatan. Salahsatunya Asep Hendrayanto, SH. tokoh yang berada di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sekaligus ketua Paguyunan Kawasen pun angkat bicara.
Menurut Asep Hendrayanto, SH. perluasan daerah hukum kepolisian Polres Banjar sebaiknya perlu pengkajian yang menyeluruh dan mendalam serta tidak tergesa-gesa.
“Kebijakan tersebut akan berdampak luas terhadap kehidupan sosial ekonomi di daerah tersebut, alangkah baiknya hal itu di urungkan saja, rencana perluasan daerah hukum polres Banjar yang mencakup Polsek Cisaga, Cimaragas, Cidolog, Banjarsari, Lakbok dan Pamarican” ungkapnya. (Selasa, 13 Sept. 2022).
“Ciamis akan kehilangan enam wilayah kalau menyikapi hal ini dengan lembek, perlu kita ketahui bersama kebijakan menggabungkan beberapa polsek Kabupaten ke Pemkot itu akan banyak menyulitkan, perluasan daerah hukum ini akan mengakibatkan kebingungan hukum di masyarakat, akan lebih bijak optimalkan saja wilayah yang sudah ada di Kota Banjar” tambahnya.
Lanjut Asep, Perluasan daerah hukum Polres Banjar yang akan mengambil alih sejumlah Polsek dari Kab. Ciamis tentunya akan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Apakah Ciamis akan membiarkan aset-aset miliknya di ambil alih..? Kita liat mampukah pemerintah daerah mempertahankan teritorialnya. Saya berharap Bupati dan DPRD di bawah komando bapak Nanang Permana, SH bersuara kenceng dan lantang, tolak perluasan daerah hukum Polres Banjar” tegasnya.
“Memang perluasan daerah hukum kepolisian adalah kewenangan Polri, akan tetapi tetap mengacu kepada PP nomor 23 tahun 2007”
Sesuai yang di amanatkan PP 23 TAHUN​ 2007 TENTANG DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) Dalam melakukan perubahan daerah hukum kepolisian, kapolri berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, menteri yang membidangi keuangan, badan yang membidangi perencanaan dan pembangunan nasional, dan pemerintah daerah setempat.
Sedangkan yang di maksud
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Prinsif dari asas otonomi seluas-luasnya adalah pijakan kita harus berlandaskan pada kebutuhan bukan berpijak atas kemauan, dan itu semua kendalinya ada di Daerah, cukup jelaskan sekalipun Kapolri yang meminta, pemerintah daerah punya kewenangan dan otoritas untuk tidak menyerah begitu saja, sebagai penutup untuk perluasan daerah hukum Polres Banjar mari kita katakan TIDAAK…!!!. Pungkasnya.
(Cemoy)