SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sukaresmi Yogi membungkam saat wartawan meminta Hak Jawab tanggapan pemberitaan soal Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Komoditi Beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Tahun 2021 yang hingga kini masih menjadi persoalan, Selasa (13/09/2022).
Padahal, Hak Jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak jawab memilki fungsi yang sama dengan hak koreksi, yaitu sebagai kontrol sosial, dan dengan adanya hak jawab wartawan mendapatkan informasi yang akurat.
Namun realitanya kerap kali wartawan diabaikan ketika meminta Hak Jawab Klarifikasi terkait dengan kasus yang didapatkan baik dari informasi maupun hasil investigasi, seperti Kasus dugaan penggelapan dan penipuan Komoditi Beras pada Program BPNT yang dialami oleh Pengepul Beras asal Kampung Pamatang Kanas Desa Kubangkampil yang diduga dilakukan oleh Oknum TKSK Sukaresmi.
Meski Oknum TKSK Kecamatan Sukaresmi Yogi belum memberikan hak jawabnya kepada media saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hingga kini awak media masih terus meminta klarifikasi.
Sementara itu, Ahmad Fauzi (28) Warga Kampung Pamatang Kanas Rt 013 Rw 006 Desa Kubangkampil meminta pendampingan terkait dengan dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yogi yang tidak lain TKSK Sukaresmi.
Dalam keterangannya kepada Wartawan saat mendatangi kantor Hukum AM Munir dan Rekan Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa Beras yang dikirim ke Agen e-warong Sidamukti ditahun 2021 hingga kini September 2022 tak kunjung dibayar.
“Beras itu untuk Program BPNT di Agen e-warong Sidamukti yang pemiliknya waktu itu istri dari TKSK Kecamatan Sukaresmi, dan jumlahnya 11 ton lebih dengan nominal keseluruhan Rp 92 juta, tapi meskipun demikian hingga kini belum dibayarkan,” ucap Ahmad Fauzi.
Menindaklanjuti laporan dari Kliennya tersebut, Konsultan Hukum Misbakhul Munir, SH., MH berjanji akan menindaklanjuti laporan sampai permasalahan kliennya selesai.
“Kami akan segera tindak lanjuti TKSK Sukaresmi yang diduga nakal tersebut, apakah masuk unsur pidana atau tidak akan tetapi dikarenakan ini terkait bantuan sosial kepada masyarakat, sebagai Kuasa Hukum tentunya akan meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” kata Konsultan Hukum sekaligus Direktur dari Kantor Hukum AM Munir dan Rekan.
Masih dikatakannya bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum, hal tertentu untuk memberikan efek jera TKSK nakal yang dianggap tidak memiliki rasa keadilan.
“Bisa dipastikan kami juga akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menyeret TKSK yang diduga nakal tersebut ke meja hijau, termasuk para agen yang bisa saja terlibat atas penipuan dan penggelan beras dari Pengepul,” beber Misbakhul Munir, SH., MH.
Lebih lanjut, Praktisi senior itu mengungkapkan akan segera menggelar dan melaporkan permasalahan ini atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 kuhp jo pasal 372 kuhp dan juga pasal 1365 Kuhper, serta pasal 1320 kuhper yang pastinya akan segera kami tindak lebih lanjut.
“Mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin, berhubungan dengan hal yang menimpa klien maka kami selaku kuasa akan mengajukan kasus ke pengadilan dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman,” tandasnya.
Direktur Kantor Hukum AM Munir itu juga meminta Menteri Sosial RI harus mencopot TKSK yang tersangkut Kasus Hukum.
“Sudah dua korban dikasus yang sama pengaduan terkait TKSK Sukaresmi nakal, Menteri Sosial seharusnya mengambil langkah cepat dan nyata terkait dengan banyaknya perkara aduan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TKSK,” papar Misbakhul Munir.
Ia menambahkan bahwa terakhir mendapat pengaduan terkait adanya dugaan tindak kejahtan yang dilakukan oleh TKSK Sukaresmi dari Pengepul Beras asal desa Kubangkampil.
“Menteri harus segera mengambil tindakan terhadap TKSK yang bersangkutan, setidaknya menonaktifkan TKSK tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat, hingga terbukyinya perbuatan melawan hukum tersebut,” tegasnya.
(Kamri S/Team)