SERGAP.CO.ID
KARAWANG, || Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono merilis pengungkapan kasus penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi, ungkap kasus tersebut merupakan Respon cepat Sat Reskrim Polres Karawang tentang adanya informasi bahwa di TKP yang beralamat di Dsn. Pasir pogor Rt 12/05 Desa. Kiara payung Kec. Klari Kab. Karawang diduga adanya praktik penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi isi 5 kg dan isi 12 kg.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam rilisnya dihalaman Loby Polres Karawang yang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani ,Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi kepada awak media. Senin (12/9/2022).
Dipaparkan setelah dilakukan penyelidikan benar ditemukan perbuatan tersebut pada Selasa, 06 September 2022, sekitar pukul 23.30 wib di Dsn. Pasir pogor Rt 12/05 Desa. Kiara payung Kec. Klari Kab. Karawang.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan Sdr. EP 23 tahun merupakan karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg. sdr. EK 29 tahun, sebagai pekerja dan Sdr. BR 47 tahun, sebagai pemilik usaha berikut barang bukti terkait lalu di telusuri jika mendapatkan gas elpiji bersubsidi tersebut membeli dari pangkalan milik sdr. SG.
Dalam rilis yang dilakukan Kapolres tersebut, Kasat Reskrim AKP Tomi menghadirkan para pelaku beserta barang buti antara lain 1 unit mobil daihatsu Grand Max warna biru Nopol : D 8473 DF. 1 unit mobil Mitsubisi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC. 419 buah Gas Ukuran 3 Kg tabung subsidi. 114 buah gas Ukuran 12 Kg tabung Non subsidi. 70 buah gas ukuran 5,5 Kg tabung Non subsidi. 29 buah tutup segel tabung gas warna biru. 10 buah tutup segel tabung gas warna kuning. 10 buah tutup segel tabung gas warna putih. 49 buah tutup segel tabung gas warna biru dengan segel plastik. 1 buah buku catat. 1 buah kantong plastik berisikan karet gas. 1 buah kalkulator. 1 buah timbangan digital. Uang Hasil penjualan Rp. 17.700.000, dan 20 buah suntikan Gas tabung.
Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang, dari keterangannya bahwa gas yang sudah dipindahkan ke tabung 5 Kg dan 12 Kg didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku. tegas Kapolres.
Sementara itu Berdasarkan keterangan Pelaku Gas Non subsidi 12kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp. 140.000,- pertabung 12kg , dan untuk mengisi tabung 12kg maka di perlukan 4 tabung gas subsidi 3kg, Pelaku membeli per-tabung sebesar Rp.19.000,- Maka Modal yang di perlukan Untuk Satu tabung gas 12kg Sebesar 4 tabung gas 3kg subsidi di kali Rp.19.000,- yaitu Rp.76.000, sehingga Keuntungan Pertabung 12 kg Yang pelaku peroleh Sebesar Rp.140.000,- di kurangi Rp.76.000,- yaitu sebesar Rp. 64.000,- Pertabung
“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang dimana bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). “Tambahnya.
Dikatakan bahwa sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.292.976.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 512.000.000,- (lima ratus dua belas juta rupiah).
(Liputan : Ahmad Z)