SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Sudah sekian lama sengketa tanah warisan yang diperuntukan pada Dahniah, mulai dilakukan proses hukumnya di ruangann unit Tipidtrer mapolres Agam.
Hal tersebut cukup menyita waktu bahkan laporan Dahniah sampai ke Polda Sumatera Barat.
Ucap Wati yang merupakan anak kandung Dahniah penerima kuasa.
Kronologi berawal Dahniah yang merupakan kakak kandung Daliana, merantau ke Pekan Baru. Karena tidak mungkin Dahniah menggarap tanah perkebunan dan sawah, maka Dahniah menitipkan pada Daliana untuk menggarapnya. Bukan di berikan.

Dari pengakuan orang sepadan, surat hibah tahun 1956 yang semestinya dipegang oleh ayah Dahniah telah di pegang oleh Daliana.
Namun dengan adanya niat tidak elok dari Dahliana mencoba membuat sertifikat ke Badan pertanahan negara (BPN) Agam.
Namun ditolak Bahkan menyerahkan surat hibah tersebut pada ibu saya tahun 2004. saat itu juga Dahniah mengurus ke kantor walinagari di ketahui camat Palembayan.
Sedangkan Dahliana tetap bersikukuh bahwa tanah perkebunan dan sawah tetap miliknya. Dan menguasai segala harta Dahniah.
Karena tidak adanya titik temu antara Daniah dengan Daliana, Pada tanggal 18 Oktober 2021 Dahniah resmi meloporkan anak kandung Daliana Boy CS ke Mapolres Agam.
Terkait menghalangi pihak BPN saat pengukuran, pengancaman dan penghinaan terhadap terhadap Dahniah. “Jelas Wati lagi.
Dijelaskan wati lagi saat ini Laporan yang dimasukan oleh orang tua saya. Alhamdulillah telah dilakukan penyelidikan di unit Tipidter Mapolres Agam. “Ujar Wati mengkhiri.
Kasat reskrim Mapolres Agam melalui Kanit Tipidter Poni Sepnal ihkwan SH. Ketika dikonfirmasi Via telpon Washapp beberpa waktu lalu, membenarkan bakal dilakukan proses penyelidikan terhadap laporan Dahniah.
(Zam)