Salah Paham Kedua Belah Pihak Berujung Damai Di Polsek Lewa

Salah Paham Kedua Belah Pihak Berujung Damai Di Polsek Lewa

SERGAP.CO.ID

LEWA, || Kasus Perkelahian yang terjadi di Desa Kambata Wundut, tepatnya di Simpang Kondamara – Rakawatu di selesaikan di Polsek Lewa. (30/08/2022)

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari niat saling sapa atau menegur saat berpapasan di jalan dari seorang pemuda yang berinisisl M.M. L.A (31) tahun di tanggapi berbeda oleh Y.D.T (42) tahun sehingga menimbulkan sedikit insiden adu mulut sekitar pukul 10.00 wita.Melihat kondisi tersebut Y.dengan segera melarikan sepeda motornya menuju kampung Winu Hakareting dan memberitahu keluarga untuk datang di TKP.

Saat bersamaan pula M.bersama rekannya M.T.A pergi ke pasar/peranggang,sepulang dari pasar keduanya kembali melewati TKP,mereka di kagetkan dengan adanya segerombolan orang,rupanya orang- orang tersebut adalah orang yang sengaja di datangkan oleh Y.

Dan tak terhindarkan adu mulut kembali terjadi sehingga mereka hampir saja saling adu jotos dan ada juga beberapa di antara mereka ada yang membawa Sajam demikian pula M,dan rekannya memegang Sajam.

Beruntung dalam gerombolan orang tersebut ada beberapa yang tidak ikut terprovokasi dan masuk menengahi dan melerai kedua pihak sehingga tidak terjadi perkelahian yang melibatkan banyak orang.Setelah semuanya bubar, M.dan M.T..A pulang ke rumah,saat itu pula Y cs menuju ke Polsek Lewa untuk mengadukan kejadian tersebut.Dan M.akhirnya di jemput di rumahnya dan di bawah ke kantor polsek untuk di mintai keterangan.

Setibanya di sana kedua belah pihak di pertemukan dan di mintai untuk menjelaskan kronologis kejadian,setelah di dalami secara detail ternyata hal tersebut hanya salah paham antara keduanya dan juga kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat, sehingga anggota piket saat itu Brigpol Nataniel Lede, Bripka Dedy Arif Nuryadi,
Kornelis fanmakani,
Bripka vinsensius kaki, menasihati keduanya dan di beri pencerahan hukum, merekapun di minta untuk saling memaafkan, mereka saling berpelukan dan berjanji tidak mengulangi lagi hal yang sama di kemudian hari.

Sampai dipolsek Lewa keduanya membuat Surat Pernyataan dengan bermeterai 10.000 (sepuluh ribu dengan di tanda tangani saksi dari kedua belah pihak.”Sumber J.Konda.

(Ms/Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *