SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak Kepolisian terkait perlindungan terhadap anak-anak FS dan PC, pasca pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Selaku Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau yang dikenal dengan Kak Seto akan berkoordinasi dengan Polri untuk perlindungan 3 Orang pasangan tersebut.
Langkah yang diambil oleh LPAI mendapat dukungan dari anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. Lisda menyebut, perlindungan terhadap anak tersangka ataupun terpidana sudah merupakan kewajiban negara.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh LPAI, dalam hal ini terkait perlindungan terhadap anak dari kedua tersangka, karena sudah menjadi kewajiban negara. Namun ini harus berlaku pada seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya pada kasus tertentu,” ujar Lisda.
Lisda menyebutkan, hukuman terhadap orang tua sebagai terduga pelaku pidana, tidak harus menjadi hukuman dan kewajiban bagi anak-anak mereka untuk menanggungnya.
“Jangan sampai anak-anak yang menjadi korban, baik itu ujaran kebencian, bullying, ataupun mendapatkan tindakan diskrimasi dari masyarakat. Disinilah peran negara untuk memenuhi hak perlindungan atas anak, yang dijamin dalam undang-undang,” sebutnya.
Namun demikian, politisi Nasdem tersebut menegaskan upaya untuk melindungi anak-anak terpidana ataupun tersangka, bukanlah pembenaran ataupun pembelaan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya.
“Ini lebih kepada rasa kemanusiaan dan perlindungan terhadap anak yang memang diatur oleh Undang-Undang khususnya pada anak yang berusia dibawah 18 Tahun. Jangan sampai generasi bangsa ini menjadi hancur, akibat oknum orang tua yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri,” tutup Lisda.
(WH)