Sekda Kuningan Gelar Rapat Koordinasi Penataan Karamba Jaring Apung dengan Kepal Desa Dan Forum KJA

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Dampak aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) Waduk Darma menjadi perhatian kita bersama untuk kembali melakukan penataan KJA Smart dan Smile melalui pengurangan dan pembatasan jumlah KJA.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada acara Rapat Koordinasi Penataan KJA dengan kepala desa, Ketua Forum KJA yang ada wilayah sekitar. Hadir juga Dandim 0615, Perwakilan Polri, Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Direktur Perumda PAM, dan lainnya. Kamis (18/8/2022) bertempat di Ruang Rapat Linggarjati.

Sekda Dian mengatakan, salah satu wilayah yang menjadi target Roadmap kawasan konservasi berkelanjutan adalah Perairan Umum Daratan (PUD) Waduk Darma. Hal ini menjadi prioritas karena dinamika kegiatan ekonomi, sosial dan budaya di kawasan PUD tersebut mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan perairan Waduk Darma.

“Sehingga perlu dilakukan penataan Waduk Darma terutama dari aktivitas kegiatan budidaya ikan Keramba Jaring Apung. Karena berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Konsultan BBWS Cimanuk-Cisanggarung pada tahun 2017 terhadap dampak aktivitas KJA Waduk Darma,” ungkapnya.

Menurut Sekda, BBWS merekomendasikan bahwa kegiatan Usaha budidaya ikan di KJA di Waduk Darma telah mengakibatkan terjadinya pengurangan volume genangan air hingga mencapai 10-20 persen dari 40 juta meter kubik menjadi 36 juta meter kubik bahkan bisa lebih rendah. Diduga akibat pengendapan sedimen dasar waduk dari sisa pakan ikan, kotoran ikan dan sampah rumah tangga dalam kurun waktu cukup lama.

Selain itu, adanya penurunan kualitas air, akibat dari tingginya kandungan Nutrien dalam air yang mengakibatkan air kurang layak dikonsumsi dan mengganggu terhadap kegiatan perikanan dan pertanian.

Sebagai langkah strategis Sekda Dian mengatakan, dalam penanganan usaha KJA di Waduk Darma telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 80 Tahun 2021 tentang penataan Budidaya ikan Keramba Jaring Apung (KJA).

“Melalui adanya peraturan ini sebagai upaya pengurangan dan pembatasan KJA agar terbentuk kawasan Waduk Darma Konservatif dan berkelanjutan, sehingga pemanfaatannya dirasakan juga oleh anak cucu kita,” jelasnya.

Ia menuturkan, penataan KJA Smart dan Smile akan berhasil dengan baik, bila Satgas didukung bersama oleh pemilik, pengelola dan penerima manfaat bendungan Waduk Darma, serta pihak terkait lainnya. Dengan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, komprehensif, partisipatif dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar Waduk Darma khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.