SERGAP.CO.ID
SUMBA BARAT, || Babak baru, Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumba Barat akan tetapkan empat orang tersangka pada perkara tindak pidana kawintangkap yang terjadi di kampung galimara,desa modu waimaringu,kecamatan kota waikabubak,kabupaten sumba barat yang sempat viral di media sosial,tepatnya pada senin 25 juli 2022 lalu.
Setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi serta terlapor. Penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Selanjutnya penyidik melengkapi bukti-bukti untuk menetapkan tersangka.
Siang tadi, kamis 11 agustus 2022, setelah mengambil keterangan ahli pidana dan ahli antropologi budaya, penyidik kembali melakukan gelar perkara terhadap perkara kawin tangkap tersebut. Gelar perkara ini dilakukan dalam tindak lanjut untuk menetapkan tersangka.
Dipimpin langsung Waka Polres Sumba Barat Kompol Ibrahim, S.H.,gelar perkara di hadiri Kasat Reskrim Polres Sumba Barat bersama para Kanit dan anggota, Wasidik, Propam dan Bankum Polres Sumba Barat.
Diawali dengan paparan penyidik terkait hasil kemajuan penyidikan dan juga hasil dari pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli antropologi budaya dapat dinyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum ” actus reus ” dan niat melakukan kejahatan ” mens rea ” pada perkara tersebut telah terpenuhi. Dengan tidak mengesampingkan unsur budaya sepanjang tidak melanggar hukum positif yang berlaku.
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, dapat dinyatakan bukti permulaan sudah cukup dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti. Selanjutnya penyidik akan menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Adapun terlapor yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka diantaranya LB, BAN, KB dan BK.
Pada tempat terpisah, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Humas Polres Sumba Barat membenarkan hal tersebut.
Kapolres menyampaikan penanganan kasus tersebut kami laksanakan secara serius, mengingat hal tersebut kerap terjadi diwilayah hukum Polres Sumba Barat.
“Penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan prosedural. Setelah menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan, penyidik bekerja keras untuk melengkapi bukti – bukti yang ada untuk menetapkan tersangka.” Ujar AKBP Agung.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan beberapa ahli baik ahli hukum pidana maupun ahli antropologi budaya. Hal tersebut membuat keyakinan penyidik untuk kemudian menetapkan terlapor menjadi tersangka. Pungkas AKBP Agung.
Saya menyampaikan terimakasih kepada penyidik dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam menangani perkara tersebut. Kedepan kami harap kejdian serupa tidak terjadi lagi diwilayah hukum polres sumba barat. Mari kita jalankan budaya dengan tidak melanggar hukum positif yang berlaku,”tegas Kapolres.”Humas polres SB.
(Ms/Sergap)