SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Mat Atip Cs bukan main sedihnya ketika tanahnya seluas 32 dikali 40 M persegi dirampas oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab hingga diduga oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun ikut bermain .
Untuk mencari keadilan, dia pun meminta Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.”Kami sudah lapor ke polres Kerinci dan BPN Kerinci namun semuanya sia sia tanpa ada hasil yang menggembirakan/memuaskan.
Konon tanah milik Mat Atip Cs yang dimiliki nya secara turun temurun, masih dikuasai penyerobot. Karena itu, kami secara pribadi dan keluarga besar Alm Mat Simpan/Mat Atip Cs memohon kepada bapak Presiden,( Pak Jokowi ) dan Kapolri menolong kami, kami hanya rakyat kecil, yang sangat membutuhkan perlindungan dan keadilan agar perkara yang sedang kami hadapi saat ini mendapatkan keadilan yang seadil Adilnya” kata Mat Atip Cs dalam keterangannya beberapa hari lalu ( 1/8) .
“Bukti pidana perampasan tanah ini sangat kuat. Tidak ada jual beli yang kami lakukan, namun entah dari mana BPN Kerinci dapat menerbitkan sertifikat, itu yang menjadi tanda tanya bagi keluarga besar kami.
Diatas tanah tersebut tidak ada tanah perampas,/penjual/calo tanah diatas tanah milik kami yang “sah” secara turun temurun.
BPN sampai detik ini belum juga membatalkan sejumlah sertifikat yang telah diterbitkannya, atas nama Helmawi, Juheri Amdani Suyitno dan lain-lainnya.
Lantaran laporan tindak pidana mandek, dan tidak berjalan dengan transparan/ feer pihak keluarga dalam waktu dekat akan melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya (Mat atip Cs) Propam Mabes Polri.
Ditempat terpisah, menurut ketua DPD persatuan wartawan reaksi cepat pelacak kasus Provinsi Jambi Rusdi Purnama,SH, beliau juga mengatakan kepada sergap.co.id, kasus ini merupakan bukti mafia tanah masih bisa mengendalikan oknum, dan mempermainkan hukum.
Seharusnya jajaran kepolisian di berbagai wilayah mematuhi perintah Kapolri untuk menindaklanjuti laporan para korban perampasan tanah.
Sebab, Kapolri sudah tegas menyatakan akan menindak oknum dan beking-beking mafia tanah.”Ini kan contoh nyata bahwa perampasan tanah terjadi di berbagai wilayah.
Bagaimana bisa di atas Tanah Milik Mat Atip secara turun temurun/puseko tinggi bisa terbit Sertifikat lain tanpa proses jual beli dengan pemilik yang sah.
Polisi harus menindak komplotan mafia, oknum BPN serta beking-belingnya,” jelas Rusdi, di Sungai Penuh. Rusdi juga menambahkan perintah presiden Jokowi dua tahun untuk selesaikan konflik lahan sudah direspon oleh Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo.
Namun kasus perampasan tanah yang menimpa Mat Atip Cs masih menyisakan tindak pidana yang tak kunjung selesai/diproses hingga tahap penyidikan.”Jika peraturan menteri ATR/BPN jadi penyebab sulitnya menjerat oknum pejabat yang sewenang-wenang menerbitkan sertifikat, seharusnya peraturan tersebut segera dicabut.
“Dia menyarankan Presiden Jokowi mengambil alih penyelesaian konflk lahan. Sebab, sudah dua tahun perintah presiden untuk menyelesaikan perampasan tanah seperti jalan di tempat. “Jangan sampai kasus perampasan tanah dipelihara dan jadi ATM oknum atau beking mafia.” Mari….kita nantikan kelanjutan berita ini.
(Team)