SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Dugaan permainan Panitia Kelompok Kerja(Pokja) Unit Layanan Pengadaan(ULP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam melakukan tender yang dianggap tidak netral dan terkesan berpihak kepada para kontraktor luar Kabupaten Muara Enim mulai dipersoalkan. Beberapa tender paket pekerjaan yang dipersoalkan itu diantaranya lelang Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim senilai Rp. 7,5 milyar yang dimenangkan oleh CV Naufal Brothers, perusahaan asal Provinsi Bengkulu. Selain itu, beberapa paket pekerjaan lainnya juga dipersoalkan karena dimenangkan oleh kontraktor luar seperti tender pembangunan Mall Pelayanan Publik.
Terkait pelelangan pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim tersebut saat ini memasuki masa sanggah. Dimana, Pokja ULP telah menetapkan dan mengumumkan pemenang tender yakni CV Naufal Brother yang berdomisili di Desa Bumi Mekar Jaya Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu dengan penawaran harga Rp.7.125.175.000,- dari pagu anggaran Rp.7.499.260.000,- dan harga perkiraan sendiri(HPS) Rp.7.499.000.000,-. Sementara, 8 perusahaan lainnya yang ikut melakukan penawaran yakni CV Rabia Kontruksi, CV Roma Salim Brothers, CV Dafati, CV Sahabat Serasan, CV Raya Bening, CV Rahmad Wijaya, CV Masaid, dan PT Bintang Aulia Abadi.
Pintas, salah satu Kuasa Direktur CV Rahmad Wijaya mengatakan bahwa perusahaannya telah dinyatakan gagal kualifikasi dan tidak diundang dalam pembuktian kualifikasi.
“Kami tidak diundang dalam kualifikasi oleh Pokja ULP,” ungkapnya, kemarin(03/08/2022).
Ditambahkan EHM, salah satu kuasa Direktur perusahaan yang digugurkan kualifikasi cuma ada dua perusahaan yang diundang Pokja dalam kualifikasi yakni CV Naufal Brothers dan CV Roma Salim Brothers. Sementara, 7 perusahaan lainnya dinyatakan gugur kualifikasi.
“Padahal penawaran yang kami lakukan jauh dari harga yang ditawarkan CV Naufal Brothers yang turun cuma dikisaran 5 persen, kami turun dari 5 persen sampai 12 persen. Artinya panitia Pokja tidak mengindahkan prinsip pelelangan terbuka dan mendahulukan perusahaan yang berpotensi merugikan negara dan melakukan penawaran tertinggi, sementara penawaran terendah didiskualifikasi dari awal. Padahal sistem pelelangannya menggunakan sistem gugur dan harga terendah. Seharusnya Pokja memperhatikan ini sebelum mengambil keputusan, artinya mereka buat aturan main tapi mereka juga yang melanggarnya,” tukasnya.
Untuk itu, dirinya selaku kuasa Direktur salah satu perusahaan yang ikut pelelangan itu meminta Panitia Pokja untuk membatalkan pelelangan yang sudah berlangsung dan masuk masa sanggah. “Sebaiknya pelelangan ini dibatalkan dan dibuka pelelangan ulang karena azas tranparansi, netralitas panitia dan akuntabel dalam proses pelelangan diduga telah dilanggar oleh Pokja Pelelangan,” kata EHM.
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim, Dofis telah menyatakan mengundurkan diri dari PPK pelaksanaan pembangunan tersebut. “Saya sudah mengundurkan diri dan pengajuan pengunduran diri sudah saya serahkan ke kepala dinas, artinya sekarang pekerjaan ini terhenti karena PPKnya belum ada,” kata Dofis dikonfirmasi.
Alasan pengunduran dirinya, kata Dofis, karena Panitia Pokja Pelelangan ULP tidak melakukan review bersama PPK untuk setiap tahapan pelaksanaan pelelangan yang dilalui.
“Saya tidak dilibatkan dalam setiap proses pelelangan, padahal salah satu syarat dokumen pelelangan yakni review panitia bersama PPK. Karena tidak dilibatkan, maka saya mengundurkan diri dari PPK pekerjaan ini,” kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim, Isdrin ST dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini proses pelelangan sedang berlangsung di Unit Layanan Pengadaan(ULP).”Saya tidak mengetahui apa yang terjadi dalam proses pelelangan karena itu ranah ULP, kita sebagai dinas hanya menerima hasil pelelangan yang dilakukan ULP nantinya” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pokja ULP Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim, Akhirudin dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait desakan pembatalan pelelangan dan tender ulang pada proyek dimaksud.
(Hermansyah/Denni)