Sengketa Lahan Warga dengan PT SWARNA CINDE RAYA (CSR) dI Pangakalan Benteng

SERGAP.CO.ID

BANYUASIN || Ada sekitar 200 hektar tanah warga desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talangkelapa Kab.Banyuasin, yang diduga diserobot oleh PT Swarna Cinde Raya (SCR) kian menambah daftar Reorma Agraria di daerah ini.

Bacaan Lainnya

Lahan bermasalah ini berlokasi di daerah Nipah kuning maseh wilayah Desa pangkalan Benteng, menurut pengakuan masyarakat Pangkalan Benteng.

Lahan tersebut kini telah diserobot oleh PT Swarna Cinde Raya.

Kepada awak media warga menjelaskan lahan tersebut murni milik warga desa pangkalan benteng dengan riwayat sebagian melanjutkan usaha orang tua dan ada yang membeli dari sesama warga sendiri.

Warga mengaku diatas lahan tersebut sempat didirikan beberapa pondok guna menggarap lahan tersebut, tanaman karet dan sawit. namun sangat disayangkan dengan alasan tertentu pihak PT tersebut menggusur lahan tersebut.lalu pihak Perusahaan menanaminya dengan sawit baru hingga saat ini sebagian telah berbuah pasir.

Masyarakat yang lahannya merasa dirampas, tidak diam saja. komplik kedua bela pihak pun terjadi, dan persoalan tak kunjung selesai begitu saja, hingga sudah sejak lama. Sehingga Warga pun dengan di kepalai oleh Djoni Jasin,melalui kuasa hukumnya SDR Ibrahim Jamlean SH, melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden RI BPK Ir H.Jokowidodo(Jokowi).

Informasi didapat warga, pada bulan April 2022, Presiden RI melalui Kementrian Sekretariat Negara (Kemensekneg) menyurati kepada Pemda Banyuasin.sesuai dengan laporan warga dengan nomor 005/LOI/III/2022 tgl 17 maret 2022. Warga merasa bahagia, sebab apa yang selama ini diperjuangkan warga ternyata diperhatikan oleh negara.

Namun kemudian, harapan tersebut, seakan akan menjadi sirna, sebab warga menilai seperti tidak ada penanganan yang serius dari pihak Pemda Banyuasin,layak nya mendapatkan surat dari orang nomor satu di NKRI,tersebut.

Menurut S (39 tahun),tanah milik S dan warga desa yang lainnya,berdasarkan riwayat meneruskan usaha orang tua dan ada yang dari membeli kepada sesama warga desa yang disertai surat dari pemerintah yang sah.

Hal senada pun, disampaikan pula oleh (W),salah satu tokoh masyarakat pangkalan benteng. Menurut W ,beliau tau persis bahwa wilayah yang diklaim Desa Gasing sebenarnya milik Desa Pangkalan Benteng.jadi secara logika aneh saja, kalau tanah dilokasi tersebut beriwayat kepemilikan warga gasing.

Hal tersebut dia yakini berdasarkan Peta Marga sebelumnya, yang sampai saat ini warga Desa Pangkalan Benteng pun masih ada menyimpan PETA MARGA tersebut.

“Saya tidak ingin sebut masalah sengketa lahan warga,yang saya tau sebelumnya wilayah yang diklaim Desa Gasing wilayahnya itu, jelas-jelas milik Desa Pangkalan Benteng.
Menurut Peta Marga yang ada.dulu desa kita ini bermarga Talangkelapa,sedang gasing sudah bukan marga Talang kelapa lagi,tapi sudah marga gasing. Dan peta itu masih ada warga yang megang hingga sekarang, meskipun peta itu tidak bisa dilihat lagi dikantor camat Talang-Kelapa“Terang W.

Antusias warga yang ingin kejelasan permasalahan atas hak mereka ini,ditambah pula,dengan adanya surat dari KemenSekNeg, RI tersebut diatas.

“Surat itu sudah dikabarkan hampir 3bulan dipemda banyuasin,barulah ada undangan yang ditujukan kepada kuasa hukum kami untuk memediasi dua bela pihak,yaitu tgl 30/06/2022.Undanganpun disampaikan dalam waktu yang mendesak. Sehingga kuasa hukum kami yang sedang berada diJakarta,tentu tidak bisa hadir”tutur salah satu warga kesal.

Diakhir wawancara warga menyampaikan tekat mereka “kalau hal ini tidak secepatnya ditanggabi oleh pihak yang berwenang, terutama Pemda Banyuasin,maka kami akan terus menuntut hak,dengan berbagai cara termasuk melakukan aksi demo kekantor-kantor Pemkab Banyuasin Sumatera-Selatan”. Ungkap warga desa Pangkalan Benteng ini.

Media pun berhasil melakukan konfirmasi kepihak DISPERKIMTAN Banyuasin, melalui pejabat pungsional penata pertanahan,BPK Sigit yhogatama SH,menjelaskan kepada media via telepon.

“Sudah ada usaha Pemda mengundang dua belah pihak,namun semua tidak datang.meskipun dari kuasa hukum.

(Andri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.