SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA), Jumat (15/7) lalu.
Dikutip dari bagian konsiderans perpres ini, disebutkan bawa perlu peningkatan upaya pencegahan dan penanganan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. “Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah,” demikian poin b konsiderans.
Dihubungi wartawan pada Selasa (19/7), anggota Komisi VIII DPR RI menyambut baik langkah cepat Presiden RI dalam strategi nasional penghapusan tindak kekerasan anak. Politisi Nasdem tersebut meminta agar Perpres dapat diimplementasikan secara maksimal khususnya untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Secara pribadi kami sangat mengapresiasi langkah Presiden yang tanggap dalam menerbitkan Perpres nomor 101 (stranas PTKA) tersebut. Kedepan kami berharap, Perpres ini dapat diimplementasikan secara maksimal, terutama pada upaya pencegahan dan perlindungan kepada anak,” ungkap Lisda.
Anggota DPR RI asal Sumatera Barat tersebut juga meminta pelaksanaan Perpres tersebut harus berlangsung menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan semua pihak terkait baik pemerintah maupun unsur-unsur masyarakat.
“Masalah kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius, khususnya di Indonesia. Oleh karenanya, perlu kesinambungan dalam pelaksanaan Perpres tersebut dengan melibatkan semua pihak terkait, baik pemrintah maupun unsur masyarakat,” jelas Lisda.
Lisda berpendapat, Upaya penghapusan kekerasan, terutama kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial dan temporer tetapi harus menyeluruh dan menyentuh semua aspek.
“Artinya, tidak hanya dilihat dari aspek hukum tetapi harus ada pembenahan sosial, ekonomi, serta edukasi tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan,” pungkasnya.
(WH)