DPC FSB NIKEUBA Banyuasin Sumsel Mengadakan Rapat dengan Komisi IV DPRD Banyuasin dan Distransnaker Banyuasin

DPC FSB NIKEUBA Banyuasin Sumsel Mengadakan Rapat dengan Komisi IV DPRD Banyuasin dan Distransnaker Banyuasin

SERGAP.CO.ID

BANYUASIN SUMSEL, || Nomor 024/Ext-DPC FSB NIKEUBA/BA/VII/2022, perihal Pembahasan Kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin 2022 dalam Penetapan Upah Minimum Kabupaten Banyuasin 2023 dan Hubungan Industrial di Kabupaten Banyuasin, Mendapatkan tanggapan baik dari Komisi IV DPRD Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Komisi IV DPRD Banyuasin, yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Bapak Tismon Sugiarto beserta jajarannya, menerima DPC FSB NIKEUBA BANYUASIN Sumatera Selatan.

Beserta beberapa perwakilan dari PK FSB NIKEUBA PT. SIP, PK FSB NIKEUBA PT. TOS dan PK FSB NIKEUBA PT.SMS yang di koordinasi oleh ketua DPC FSB NIKEUBA Banyuasin Sumatera Selatan, DJOKO SUNGKOWO, SH.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Oleh Distransnaker Kabupaten Banyuasin yang diwakili oleh Bpk. Elyanto, SE., MSI, Mengingat telah 2 tahun Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin tidak melaksanakan kegiatan secara maksimal dikarenakan minimnya Anggaran Dana Penunjang kegiatan tersebut.

Maka DPC FSB NIKEUBA Banyuasin Sumatera Selatan, mengajukan kepada DPRD Kabupaten Banyuasin melalui Komisi IV DPRD Banyuasin agar dialokasikan Anggaran dana tersebut, Selain mengajukan permintaan anggaran dana juga meminta agar DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan permintaan dari FSB NIKEUBA BANYUASIN.

Untuk membatalkan pengesahan RKUHP dan Mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU no 11 thn 2020 tentang cipta kerja, karena bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Seperti disampaikan oleh Djoko Sungkowo, SH, “Bahwa kami tidak melarang untuk membuat RKUHP tetapi janganlah pasal-pasal yang produksi kolonial Belanda diangkat lagi, karena hal tersebut secara tidak langsung membungkam kebebasan mengeluarkan pendapat dimana sdh diatur oleh UUD NRI 1945 dan mematikan Demokrasi yang sesungguhnya,”jelasnya

Bpk Tismon Sugiarto sebagai perwakilan dari DPRD Kabupaten Banyuasin, merespon semuanya dengan baik dan mengabulkan permintaan dari FSB NIKEUBA BANYUASIN, dimana hal tersebut dituangkan dalam berita Acara.

Dengan ini Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin merekomendasikan:

  1. Alokasi dana untuk Bidang HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin sebesar Rp.100.000.000,- pada APBD Perubahan;
  2. Tentang Pengesahan RKUHP agar tidak mengacu pada aturan Kolonial;
  3. Klaster Ketenagakerjaan agar di keluarkan dari Undang-undang Cipta Kerja;

(Laporan : Andre sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.