SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Persidangan soal Pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang) Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Rabu (13/7/2022).
Sidang tersebut dimulai dari Keterangan saksi dalam perkara dugaan Pemberhentian sepihak 7 Perangkat Desa Sobang, dalam keterangan dari saksi fakta mengenai suatu peristiwa pemberhentian yang tidak terlebih dahulu memberikan surat peringatan.
“Dari hasil informasi dan konfirmasi pemberhentian 7 Perangkat Desa tanpa adanya teguran SP 1, SP 2, SP 3 sebagai surat peringatan yang diberikan oleh Pemerintah Desa kepada Perangkat Desa yang diberhentikan,” kata Nana Saksi Fakta yang juga selaku Anggota dibidang Pendampingan dan Advokasi PPDI Kabupaten Pandeglang.
Masih dikatakannya, kronologis awal diketahui dari Perangkat Desa yang memberitahukan tanggal 20 Maret 2022 bahwa sejumlah Perangkat Desa menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
“Diterimanya SK Pemberhentian Perangkat Desa Sobang dinilai tanggal surat tersebut terlalu jauh mundur dari tanggal 17 dan menerima 10 Maret 2022,” terang Nana
Ditambahkan Nana, selanjutnya surat SK Pemberhentian tidak berdasar, dimana perangkat desa tidak merasa ada pelanggaran yang dilanggar.
“Karena dasar pemberhentian tidak berdasar, langkah itulah kami PPDI Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti laporan dengan melakukan audiensi dengan pihak desa Sobang di Kantor Kecamatan Sobang yang dilanjutkan ke Dinas terkait,” tutur Anggota dibidang Pendampingan dan Advokasi PPDI Pandeglang.
Hal yang sama diungkapkan Saksi Fakta lainnya bahwa Proses pemberhentian tidak ada surat teguran sebagai peringatan terlebih dahulu dan tidak adanya musyawarah dari pemberhentian.
“Pemberhentian beberapa perangkat desa tidak mengedepankan kepentingan rakyat, semisal tidak ada teguran tertulis dan yang lainnya,” tutur Saksi Fakta.
Ditempat yang sama diruang Sidang Imanudin selaku Pendamping Desa tingkat Kecamatan berdasarkan sesuatu yang diketahui bahwa di Pemerintahan Desa Sobang penuh.
“Awalnya saat dibentuk tim Pansel setau saya pemerintahan penuh, kami sebagai pendamping memberikan saran masukan agar melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum Pembentukan panitia seleksi,” paparnya.
Ia mengungkapkan SK dan NRP-Des merupakan bukti nyata bahwa Perangkat Desa itu sudah bekerja dan mengabdi di Desa.
“Perangkat yang diberhentikan memiliki SK dan Nipdes untuk itu sah menurut hukum mereka bekerja sebagai Perangkat Desa, dan jika harus diberhentikan harus sesuai dengan aturan,” tutur Imanuddin.
Sementara itu, Kriswanto Ahli dalam keterangannya berdasarkan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat.
“Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pemberhentian Perangkat Desa ada mekanismenya, dan dibuktikan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya,” ungkapnya.
Ahli yang didatangkan Perangkat Desa itu juga mengatakan, pemerintah desa harus berdasar dalam pengambilan keputusan.
“Ketika seseorang Kepala desa memberhentikan harus ada tahapan-tahapan yang benar, dan Pertimbangan yang menjadi latar belakang UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kriswanto.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
“Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang- undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.
(Kamri S/Team)