Lanal Banyuwangi Berhasil Gagalkan Upaya Penjualan Ribuan Baby Lobster

Lanal Banyuwangi Berhasil Gagalkan Upaya Penjualan Ribuan Baby Lobster

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI, || Secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam Transaksi penjualan benih lobster berhasil digagalkan personel TNI AL (Lanal) Banyuwangi melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Banyuwangi yang dipimpin Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara, S.Tr. Han di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Dari aksi ini, sebanyak 7.862 ekor baby lobster diamankan, diduga baby lobster tersebut akan dijual keluar daerah Banyuwangi, Rabu (22/07/2022).

Bacaan Lainnya

Penggerebekan transaksi baby lobster ini berawal dari laporan masyarakat. Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Setelah melalui pengamatan dan pengintaian, Tim SFQR mendapati seorang pengendara motor yang membawa plastik besar warna hitam. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi. Tak berselang lama, datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor. Tidak membuang waktu dan kesempatan Tim SQR langsung melakukan aksi penyergapan. Pada saat Tim SFQR melakukan penyergapan, dua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan motornya. Satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, namun motornya ditinggal,” jelas Danlanal Banyuwangi melalui Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko dalam Conferensi Persnya di Mako Lanal Banyuwangi.

Tim SFQR mengamankan motor pelaku di Mako Lanal Banyuwangi, sedangkan guna melestarikan lobster dan untuk mencegah supaya tidak mati, barang bukti berupa 54 bungkus plastik langsung ditebar di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.

Penjualan Baby Lobster yang dilakukan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,

Kerugian negara akibat kegiatan illegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah.

“Kedepan untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di Wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo. 2 Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, kedepan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran Tim SQR diwilayah rawan tersebut. Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, pungkas Danlanal.

(Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.