SERGAP.CO.ID
JEMBER, || Asimilasi dirumah, salah satu program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam mengurangi resiko penyebaran Covid – 19 di Lapas telah diperpanjang pada bulan Juni lalu. Perpanjangan tersebut tertuang pada Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidan dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggualan Penyebaran Covid – 19.

Jumat (08/07/2022) ini menjadi kali pertama bagi Kalapas Jember Hasan Basri dalam memulangkan narapidana sejak asimilasi di rumah diperpanjang. 40 narapidana yang terdiri dari 39 narapidana laki laki dan 1 narapidana perempuan dikumpulkan di halaman depan lapas untuk menerima pengarahan singkat dari Kalapas sebelum mereka menuju ke Bapas untuk pendataan dan penyerahan tanggung jawab dalam pembinaan diluar Lapas.

Hasan dalam kalimatnya memberikan selamat kepada 40 narapidana tersebut. “Selamat untuk bapak ibu karena bisa berkumpul dengan keluarga lebih cepat,” ujarnya. Namun lanjut Hasan, keempat puluh narapidana tersebut masih belum dinyatakan bebas. “Kalian masih berstatus narapidana, jangan lakukan tindakan melawan hukum lagi. Kalau kalian masih melawan hukum dan masuk ke Lapas lagi, sk asimilasi kalian akan dicabut dan sisa masa pidana kalian yang belum usai akan ditambahkan dengan pidana baru,” tegas Hasan.

Sementara itu, masing – masing narapidana Nampak tak sabar bertemu dengan keluarganya. “Alhamdulillah pak, saya bisa cepat bertemu dengan keluarga,” ucap salah satu narapidana kepada Humas. “Terimakasih banyak untuk bapak dan ibu petugas yang selama ini telah baik membina kami disini, terimakasih,” ucapnya sebelum bergabung dengan rombongan narapidana lainnya untuk menuju Bapas dengan pengawalan petugas pembinaan dari Lapas Jember.
( Iwan/Hms)