SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin. Mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut hanya divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta susidair lima bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.
Rabu, 06 Juli 2022 – 07:35:00 WIB Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin
Dodi Reza mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dirinya secara virtual dari Jakarta.
Dodi dijatuhkan vonis 6 tahun penjara lantara terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar pPasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,”ujarnya.
(Andre)