DPW Perpam Banten, Erlan Felany Fajry. SH, : Saya Harap Inspektorat dan BPK Periksa Laporan Realisasi Anggaran BLT DD di Desa Ciseureuheun

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Ketua Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) DPW Provinsi Banten Erlan Felany Fajry. SH, ikut menyoroti kriteria Penerima Program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) 2022 di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Banten.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut tertuju kepada sejumlah Penerima BLT yang diduga sejumlah istri dari perangkat desa.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT DD (Dana Desa) 2022 adalah salah satu kategori bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. BLT DD (Dana Desa) 2022 ini berbeda dari kategori BLT lainnya yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.

“Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Keluarga miskin atau tidak mampu,” kata Erlan Felany Fajry. SH

Masih dikatakan Erlan Felany Fajry, Kalo benar dugaan istri dari perangkat desa mendapatkan bantuan BLT DD berarti selama melakukan Musdus, Musdes dan saat validasi data pasti pihak kepala desa mengetahuinya.

“Jika memang begitu, Kepala Desa pasti tau, sudah jelas aturannya, keluarga kurang mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem itu kriterianya,” ucapnya.

Ketua Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat DPW Provinsi Banten itu juga menyebutkan, kriterianya keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya.

“Yang masuk dalam kriteria juga merupakan Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,” paparnya.

Lanjut Erlan, terutama perangkat desa ikut melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdus) dalam rangka validasi dan penetapan calon penerima bantuan BLT Dana Desa.

“Jadi kalau mengacu kepada aturan istri dari perangkat desa bisa dikatakan tidak layak untuk menerima bantuan tersebut, dan Saya berharap Inspektorat dan BPK untuk memeriksa Laporan Realisasi Anggaran BLT DD di desa tersebut,” tutupnya.

(Kamri S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.