SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Rapat Paripurna ke VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/06).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki dengan dihadiri Wakil-Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Forokopimda Kabupaten Muara Enim, Pj Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati mengatakan, penyampaian laporan petanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim TA 2021, dilakukan atas dasar ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Pj Bupati.
Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 40 A/LHP/XVIII. PLG/05/2022 Tanggal 17 Mell 2022, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013, semoga pada Tahun 2022 ini serta tahun-tahun mendatang kita dapat mempertahankannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan rasa bangga dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Anggota Dewan dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah bekerjasama mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran sehingga kita dapat terus meraih Opini WTP di setiap tahunnya,” ucap Pj Bupati.
(Hermansyah)