SERGAP.CO.ID
PAYAKUMBUH SUMBAR, || Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Bukit Palano, pertambangan tetap berlanjut, meskipun sudah beberapa kali menerima teguran dari pihak Pemko Payakumbuh.
Tak membuat pemilik tambang yang merupakan EA Bigbos SPBU tak bergeming. Sepertinya teguran tinggal teguran.
Sang Bigbos tak pedulikan walaupun Penambangan dilakukan di areal Hutan Lindung Ngalau yang bukit-bukitnya membentang hingga ke bukit Palano di kawasan Kelurahan Payolansek.
Saat ini Penambangan dilakukan memang agak kedalam dengan armada angkutan tiver,guna mengibuli masyarakat seolah-olah tidak ada lagi kegiatan penambangan. Yang terlihat hanya pembersihan serta penanaman.
Bukit Palano yang merupakan kawasan Hutan Lindung Ngalau dibawah pengawasan KPLH ( Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ) Provinsi Sumbar UPTD Limapuluh Kota Payakumbuh.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ( PPLH ) Wilayah Payakumbuh-Limapuluh Kota , Zainal ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,
” Bukit Palano adalah merupakan gugusan hutan lindung Ngalau, Kawasan Hutan Lindung tidak boleh di observasi, apalagi di rubah fungsional nya” Ujar Zainal beberapa waktu lalu.
Salah seorang tokoh masyarakat sekitar Bukit Palano yang enggan sebut namanya layak dipercaya mengatakan:
Kegiatan penambangan yang di duga dilakukan oleh Bigbos SPBU (EA) yang tidak memiliki izin sudah berlansung lama.
Sepertinya yang dilakukan oleh sang Bigbos telah terstruktur dan masif serta tidak terjamah hukum alias kebal hukum,Tanpa pedulikan dampak yang terjadi di kemudian hari.
Kalau di pertanyakan pada Bigbos EA dianya tetap berdalih kegiatannya saat ini adalah untuk pembersihan dan pembuatan drainase. Namun kenyataannya penambangan tetap berlanjut.Ada apa?Ujarnya.
EA sang Bigbos SPBU ketika di konfirmasi via watshapnya 085263223XXX menjawab,
” Siap bapak betul sekali sudah ada surat dari pemda kami untuk melekukan pembesihan lahan Mai dari pembuatan drainaae pasang dam dan penanaman kembali kemaren kita minta perpanjang jangka waktu nya dan di setujui itu hasil rapat kami dan team yang terlibat”. 8/6/2022. lalu.
Menanggapi informasi pertambangan yang berada dikawasan hutan lindung Direktur LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik(BPKP) Sumatera Barat Rahmatsyah angkat bicara dan mengatakan : Perbuatan yang dilakukan “EA”Bigbos SPBU merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 yang Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya.
LSM-BPKP Sumatera Barat, kalau benar adanya pihak aparat penegak hukum Payakumbuh tidak berani mengambil tindakan, seyogyanya Polda Sumbar turun tangan tuk hentikan penambangan tersebut dan tangkap para pelaku untuk dapat diadili diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini.” Pungkasnya.
(Zam)