SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Kontrol Sosial yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat sekitar dan juga wartawan mencurigai adanya kerja sama secara melawan hukum antar Tenaga Fasilitator Lapangan dengan penyedia material program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya BSRS Tahun 2022 di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik.
Pasalnya, program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya BSRS Tahun 2022 tidak menerapkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi dalam tahapan pelaksanaan pencairan dana dan juga pengiriman material sehingga dicurigai hanya dijadikan ajang untuk mencari keuntungan.
Dari hasil investigasi, dan wawancara beberapa penerima bantuan program BSRS tidak mengetahui toko penyedia material yang mengirimkan bahan bangunan.
“Kalo untuk toko penyedia bahan bangunannya kami tidak tahu siapa,” papar Penerima Program yang enggan disebutkan namanya di media.
Selain itu, Penerima Program tersebut menjelaskan bahan bangunan tidak sesuai jenis jumlahnya.
“Pengiriman beberapa jenis bahan bangunan tidak sesuai dengan yang tercantum pada dokumen perencanaan,” tutur salah seorang penerima kepada wartawan Sabtu, (26/6/2022).
Ia juga menambahkan bahwa proses pencarian dana tidak mengetahui bahkan untuk jumlahnya berapa tidak pernah diberitahu.
“Tidak tau kalo untuk pencairan dananya pa, saya hanya menerima bahan bangunan semen 10 sak, bata 12 ribu, pasir 1 mobil, besi 8, 36 biji,” ungkapnya.
Lanjut Penerima Program, ada juga kami mengetahui uang bayar untuk upah tukang sebesar Rp 2.500.000,-.
“Tau untuk upah tukang saja senilai 2 juta lima ratus, dan bahan bangunan yang dikirim untuk yang lain tidak tau,” tutupnya.
Sementara itu TFL dan juga Toko Penyedia Bahan Bangunan sulit untuk dikonfirmasi untuk dipinta klarifikasi Hak Jawab, Hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mencoba menghubungi guna mendapatkan hak jawab secara detail.
(Kamri S/Team)