SERGAP.CO.ID
KAB.KUNINGAN, || Dua orang pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat , dan menjadi target operasi (TO) berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kuningan, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Kamis (23/6/2022).
Kronologis penangkapan kedua pengedar tersebut, menurut Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda, S.I.K, dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, melalui Kasi Humas IPTU Sukarno, berawal dari laporan masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan beberapa hari silam berhasil menangkap kedua tersangka.
“Kami berhasil mengamankan IL (26), warga Gang Kabupaten, Rt. 02/01, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, dan ITM (38), penduduk Rt. 14/01, Lingkungan Kliwon, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan di panggir jalan Gang Siaga IV, Kelurahan Purwawinangun,” ungkap Sukarno.
Adapun barang bukti yang didapat, kata Sukarno, dari tersangka IL berupa, satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dalam plastik krip bening, satu unit Hp merk Xiaomi warna abu-abu, sedangkan dari ITM diantaranya, satu unit Hp merk Samsung J5 Prime warna hitam.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan, untuk dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan ITM, sabu tersebut didapat dari orang yang saat ini tengah dalam pengejaran, dan pengembangan jajaran Satnarkoba Polres Kuningan,” katanya.
Dijelaskan Sukarno, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1 milyar, paling banyak Rp. 10 milyar.
(Agus M)