SERGAP.CO.ID
PAINAN SUMBAR, || Lembaga Sosial Masyarakat Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM – BPKP) Daerah Teritorial Provinsi Sumatera Barat.
Mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum wilayah Pesisir Selatan. Terkait dua oknum Dinas PUTR yang di duga mencuri dan menjual besi bekas jembatan pada penampungan barang bekas di Kenagarian Kapuh Kecamtan Koto XIÂ Tarusan.
LSM- BPKP menilai kinerja aparat penegak hukum di wilayah Pesisir Selatan terkesan tidak profesional dalam menyikapi pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media.
Padahal kasus tersebut merupakan delik umum.
Dua oknum tersebut diduga telah menggunakan mobil dinas untuk mengangkut barang berupa Aset daerah yaitu besi bekas jembatan. Diduga barang itu dijual pada pedagang penumpukan barang Rongsokan belum lama ini.
Dari pemberitaan media sebelumnya, salah seorang warga di sekitar lokasi tempat jual beli barang rongsokan telah membeberkan bahwa terpantau beberapa kali mobil yang diduga milik PUTR Pessel keluar masuk membawa besi yang sepertinya besi bekas jembatan, ke gudang barang Rongsokan.
Berdasarkan informasi tersebut maka LSM BPKP daerah Sumatera Barat meminta dua oknum dinas PUTR tersebut agar segera di proses secara hukum.
Menurut Rahmatsyah Dirwaster LSM BPKP Provinsi Sumbar Perbuatan yang dilakukan dua oknum diduga telah menyalahi Undang-undang Hukum Pidana pasal 363 : yang mengatakan bahwa bisa diancam dengan Pidana paling lama Tujuh Tahun.
” Berharap agar jajaran penegak hukum di Pesisir Selatan bisa menindak tegas dua oknum tersebut. Agar hal ini tidak terus berulang terjadi.
Sehingga publik dapat mengetahui hukum di wilayah Pesisir Selatan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. “Tegas Dirwaster BPKP wilayah Sumatera Barat itu.
Terkait kasus tersebut Kepala dinas PUTR Pessel Davit ketika di konfirmasi oleh awak media Sergap Kabupaten Pesisir Selatan (W) mengatakan Kadis PUTR Davit telah mencoba koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Untuk melaporkan Anggotanya yang di duga menjual/mencuri besi bekas jembatan.
Oknum aparat penegak hukum tersebut mengatakan susah untuk diproses, karena pencurian tidak di perkarangan kantor PUTR.
Sementara, sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga Mul membantah bahwa dirinya tidak pernah mengatakan kalau mau diberitakan silakan.
LSM-BPKP Sumbar, yang di pimpin Rahmatsyah minta aparat penegak hukum jajaran Tipikor Polres dan Jajaran Kejaksaan Pessel segera usut kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.”Ujarnya mengakhiri.
(Zam)