SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K, bersama Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi, melalui Kasi Humas IPTU Sukarno mengatakan bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, sekira pukul 14.30 wib, Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Obat-obatan Jenis Dextromertohan dan Tramadol HCI.”Ungkap AKBP Dhany Aryanda.”
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui AKP Otong Jubaedi bahwa identitas tersangka inisial (IN) Als R, 21 tahun, Pedagang, Alamat Dusun Pahing Rt 10/05 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, dari tersangka disita barangbukti ; – 40 (Empat puluh) butir obat jenis Tramadol HCI, – 935 (Sembilan ratus tiga puluh lima) butir obat jenis Dextromertophan.
Lanjuut disita barang bukti Ber up ;
- Uang tunai Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), – 2 (Dua) Pax plastik klip bening, – 1 (satu) buah tas selempang merk Baepack warna Cream, – 1 (satu) handphone Oppo A37f, – 1 (satu) Buah toples bekas merk Cho Cho. Ungkap Dhany Aryanda didampingi IPTU Sukarno.
Tambah Dhany Aryanda tersangka ditangkap di alun-alun masjid jalaksana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, di duga telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Dextromertophan kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Kuningan guna pendidikan selanjutnya. Jelas Otong Jubaedi didampingi IPTU Sukarno kepada media.23/06/2022.
Dhany Aryanda menegaskan Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 15 (Lima belas) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar Lima ratus juta rupiah). “Tutupnya.
(Agus M)