SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Mantan Gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin SH, terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta jual beli gas PDPDE Sumsel resmi ajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH membenarkan telah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (22/06) pagi.
Adapun menurut Redho, dasar pengajuan banding tersebut setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lainnya. Ada beberapa poin keberatan dalam putusan Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Disebutkannya, poin keberatan yang dimaksud diantaranya yakni berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu keterangan saksi yang menjelaskan bahwa kliennya menerima aliran dana dalam bentuk apapun dalam kedua perkara tersebut.
“Dari awal kami menilai dalam perkara ini adalah murni kebijakan administrasi, yang mana sebelumnya telah ditelaah dan diperiksa terlebih dahulu kebijakan-kebijakan tersebut oleh pejabat atau pihak terkait dan barulah ditanda tangani oleh klien kami sebagai kepala daerah,” cetus Redho.
Selain ajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin, Naimullah juga membeberkan turut mengajukan banding atas vonis untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya dan merugikan perekonomian negara, sehingga oleh majelis hakim Tipikor Palembang dijatuhi pidana 12 tahun penjara.Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel, yang mana terdakwa Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara.
Terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Andri)