SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Menurut UU no 1 tahun 2011, dengan dasar untuk kemakmuran rakyat pemerintah meluncurkan program Rutilahu, tapi kadang program yang mulia untuk kesejahteraan masyarakat, tetap saja suka ada oknum oknum yang memanfaatkan program tersebut demi kepentingan pribadi dan golongan.
Menurut informasi tahun ini 2022 Kabupaten Kuningan akan menggelar program Rutilahu yang tersebar di beberapa Desa dan Kecamatan.
Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat begitu pesat salah satunya program Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu) disinyalir dalam verifikasi calon penerima manfaat ( KPM) banyak kejanggalan terutama dalam standarlilasi dan tidak memenuhi kriteria yang lebih krusial terkait toko bangunan ( matrial).
Menurut salah seorang pemerhati di kuningan yang enggan di sebutkan namanya menuturkan bahwa kejadian – kejadian di tahun sebelumnya terkait program tidak layak huni ( Rutilahu) begitu luar biasa, seperti pengadaan matrial hampir rata – rata di bawah standarlisasi pengiriman bahan matrial yang asal – asalan tidak menutup kemungkinan adanya rangkaian antara pihak dinas dengan toko ( matrial).
Terlebih terkait verifikasi calon penerima ( KPM) di tahun yang kemarin 2021 ada lahan kosong di daerah Cilimus bisa mendapat bantuan dari program Rumah Tidak Layak Huni padahal kalau di kaji dalam acuan standarlisasi benar – benar menyimpang karna tidak memadai dalam krateria, info nya siih lahan kosong tersebut milik salah seorang kasi di dinas terkait Terangnya kepada awak media.
(Agus M)