SERGAP.CO.ID
OKI, || Unit Pidum Satreskrim Polres OKI menangkap, Darso, DPO pembunuhan mandor perusahaan perkebunan yang terjadi pada 2016 lalu. Darso ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung dan kini terancam pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Darso merupakan satu dari tujuh pelaku pembunuhan yang terhadap dua saudara Bilid dan Andik Rizal, warga Desa Gaja Mati, Kecamatan Sungai Menang OKI. Pembunuhan dipicu salah paham terkait gaji. Satu tersangka lain telah ditangkap dan menjalani hukuman.
“Lima pelaku lain masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kanit Pidum Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya, Rabu (22/6/2022).
Adapun barang bukti terkait penangkapan yakni celana pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos dengan bercak darah dan satu bilah pisau cap garpu. “Barang bukti terkait ini diamankan pada 2016 lalu,” ujarnya.
(Andri)