SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || Setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri karawang memeriksa Ketua DPRD , sekarang giliran Faksi PKB yang diundang terkait masalah dugaan fee proyek dana aspirasi atau (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang sedang terus dilakukan proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, masih menarik perhatian masyarakat yang terus diperbincangkan.
Setelah banyak pihak diundang dalam proses klarifikasi ditahap penyelidikan. Sejak kemarin, Rabu (14/6/2022), kalangan awak media sudah mendengar desas – desus informasi. Bahwa hari ini, Kamis (16/6/2022) ada beberapa anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hanya saja sampai berita ini naik ke meja redaksi, belum ada dari pihak Kejari Karawang dapat dikonfirmasi. Tetapi dilain kesempatan, kalangan awak media berusaha meminta pendapat dari salah seorang masyarakat Karawang, Hartawan, yang mengatas namakan sebagai Masyarakat Independen (MI).
Mengawali pernyataannya, Hartawan mengatakan, bahwa dianggap wajar bila Jaksa belum keluarkan pendapatnya, “Karena memang yang namanya proses penyelidikan ini kan masih bersifat rahasi, tidak mungkin diexposes untuk konsumsi publik,”
“Maksud dari saran saya fokus pada persoalan inti, agar kegaduhan tidak berlarut – larut bergulir dimasyarakat. Sehingga bisa mengganggu konsentrasi jalannya Pemerintahan. Sebab seperti yang saya ketahui, berdasarkan sumber informasi yang saya dapat dari pemberitaan media massa. Bahwasanya pembangunan yang merupakan program Pokir dan bersumber dari serapan aspirasi masyarakat sampai sekarang masih tertahan,”
Ia juga menyampaikan, “Saran saya untuk Kejaksaan Karawang, sebaiknya fokus saja ke target awal. Dimana dalam persoalan ini, berawal dari ditulisnya statement salah satu Ketua Partai Politik (Parpol) soal sumber partisipasi anggota Fraksinya di DPRD Karawang untuk kontribusi kepada Partai yang bersumber dari Pokir,”
“Saya apresiasi media yang dengan berani menulis segamblang – gamblangnya pernyataan Ketua Parpol tersebut. Meski pada akhirnya ada proses pengeditan dalam salah satu paragraf naskah berita itu. Tetapi kan jejak digital sudah beredar, karena yang namanya produk media memang dibuat untuk dikonsumsi publik secara luas,” ujar Hartawan
Dirinya juga mempertegas,
“Kemudian yang perlu menjadi pertimbangan adalah aspek lain – lainnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat, yaitu mengenai program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Kasihan masyarakat yang sudah menanti – nanti pembangunan, apa lagi bagi yang rumahnya sangat tidak layak huni, seperti reyod dan bahkan sudah ada yang roboh. Ini kan persoalan krusial yang harus menjadi prioritas. Begitu juga dengan program pembangunan lainnya, karena masyarkat sangat menunggu,” jelas Hartawan.
Meski demikian, dirinya juga menyampaikan. Kalau boleh memberikan saran, sebaiknya fokus pada Fraksi tertentu saja. Tapi bukan berarti ketika ditemukan petunjuk permulaan bagi anggota Dewan pada Fraksi lain tidak diproses. “Ya tetap proses dong. Memang hukum kan tidak boleh tebang pilih,”
Walau begitu, Hartawan juga mengapresiasi semangat Kejari Karawang. Namun semangat itu, tetap harus dilandasi dengan prinsip kehati – hatian dan ketelitian, yang kemudian pertimbangan asas – asas lainnya. Seperti yang saya utarakan tadi, perihal asas sosial yang dampaknya langsung ke masyarakat.
“Selama ini yang saya perhatikan, Kejaksaan masih on the track sih. Upaya mengundang beberapa pihak dari eksekutif dan legislatif, merupakan langkah untuk mengumpulkan keterangan dan data saja. Maka wajar kalau Kejaksaan belum bisa memberikan keterangan apa pun untuk dishare ke publik,” pungkasnya
(Liputan : Ahmad Z)