SERGAP.CO.ID
MUSI RAWAS, || Terkait permasalahaan kasus Penganiayaan terhadap (Rudi Salam) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, yang di lakukan oleh (Cacan) warga Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tuggu Mulyo Kabupaten Musi Rawas. Kamis 16/06/2022.
Sehubungan dengan kasus penganiayaan tersebut pihak keluarga dari pelaku mendatangi rumah keluarga korban Tamrin di Desa Tanah Periuk. Jumat 17/06/2022 pukul 05.00 Wib Pagi.
Untuk meminta maaf dan mengakui kesalahaan yang di lakukan (Cacan) terhadap (Rudi Salam) sehinga kedatangan keluarga pelaku di terima dan di sambut baik oleh keluarga korban.
Dalam kunjungan pihak pelaku ke rumah korban pihak pelaku menjelaskan bahwa pelaku dengan korban beteman baik dan akrab sehingga ada sedikit kesalah pahaman hingga menyebab kan penganiayaan tersebut.
Tak lepas dari itu pihak pelaku dan korban menandatagi surat pernyatan di atas materai yang mana pihak pelaku betangung jawab penuh untuk pengobatan korban hinga sembuh total dan memberi kan uang sebesar sepuluh juta rupiah (10.000.000,00) untuk membantu biaya pengobatan.
Dan pihak korban tidak menuntut kepada pihak yang berwajib, yang mana di surat pernyataan tersebut di ketahui beberapa saksi-saksi dan di ketahui sekdes (rozali) selaku pemerintah desa tanah periuk.
Di akhir acara tak luput pihak pelaku mengucap kan ribuan banyak terima kasih dan sekali lagi meminta maaf atas nama (Cacan) sekelurga, semoga korban (Rudi Salam) cepat sembuh total sehinga dia dapat beraktivitas seperti semula.
(Aberi)