SERGAP. CO.ID
PALEMBANG, || Sebanyak 15 mantan anggota DPRD Muara Enim yang kini menyandang status terdakwa tengah bergulir proses persidangan di PN Tipikor Palembang.
Berkas ke 15 mantan anggota DPRD Muara Enim itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang pada 21 April 2022 yang lalu oleh Jaksa KPK.
Adapun ke 15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut, yakni AGUS FIRMANSYAH, AHMAD FAUZI, DARAINI, ELISON, FAIZAL ANWAR, SAMUDERA KELANA, EKSA HARIAWAN, HENDLY, IRUL, MISRAN, TJIK MELAN, UMAM PAJRI, WILLIAN HUSIN, MARDALENA dan VERRA ERIKA.
Ke 15 Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama, pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun kasus yang menjerat ke 15 mantan anggota DPRD Muara Enim yakni, terkait dugaan suap pembangunan infrastuktur dan pembahasan APBD Muara Enim Tahun anggaran 2019.
“Tolong wartawan tulis, saya meminta KPK segera tersangkakan ketua ULP Ilham Sudiono dan rekan-rekan anggota DPRD Muara Enim lainnya yang turut menerima fee proyek,” kata Agus Firmansyah pada wartawan sesaat sebelum memasuki pintu Lapas di Palembang beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, tim Jaksa KPK Much Asri Irwan SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian secara utuh dalam persidangan.
“Kami akan melakukan pembuktian secara utuh, dan pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan maksimal tanpa adanya intervensi,” tegas Asri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022).
(Herman.S.)