SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Pemerintah secara resmi menetapkan perpanjangan PPKM di seluruh daerah Indonesia, mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Keputusan itu didukung dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Lisda HendrajoniIn menegaskan masyarakat tak perlu risau. Hal ini mengingat trend penyebaran kasus di dalam negeri terus menurun, dan hampir seluruh daerah berada pada PPKM level 1.
“Masyarakat jangan risau, karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Kemenkes, daerah yang telah ditetapkan berada di PPKM level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa berlangsung normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor,” jelas Lisda.
Selanjutnya menurut Lisda, perpanjangan PPKM tersebut harus didukung sepenuhnya, terutama dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Walau pemberlakuan masker di wilayah terbuka tidak lagi diharuskan, namun bagi masyarakat yang mengalami sakit tertentu, ini tetap diterapkan dan juga para lansia yang rentan terhadap penyakit. Jadi kita harus tetap melaksanakan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan,” ujarnya.
Terakhir anggota Fraksi Nasdem DPR Ri tersebut berharap setelah 1 bulan kedepan, trend kasus Covid 19 di Indonesia terus menurun, sehingga pemberlakuan PPKM di seluruh tanah air dapat dicabut.
“Satu bulan ke belakang trend kasus sudah menurun, bahkan libur panjang lebaran, tidak ada peningkatan kasus yang signifikan. Semoga setelah perpanjangan (PPKM) selama satu bulan kedepan bila tren penularan covid-19 terus menurun serta tidak ada indikator yang berpotensi dapat memicu lonjakan kasus baru, pemerintah dapat menghentikan penerapan PPKM di Tanah Air,”harap Lisda.
(WH)