SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Oknum Sekretaris desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten inisial “AI” diduga tidak paham tugas pokok sekretaris desa dan mencederai tugas fungsi dan peranannya.
Pasalnya, Alih-alih melaksanakan tugas fungsi, kewajibannya meningkatkan pelayanaan yang baik pada masyarakat, menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan, dan mengerjakan administrasi pemerintahan desa yang baik sesuai dengan bidangnya justru malah memanfaatkan kedudukan strategis dalam pemerintahan desa menjadi pelaksana P3A Rahayu Tani dan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi yang disahkan oleh Kepala Desa sebagai wadah program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Sekertaris desa dan Pelaksana P3A sama-sama disahkan dengan keputusan kepala desa namun memiliki tugas fungsi dan tanggung jawab berbeda yakni Pelaksana P3A melakukan pencairan dana sekaligus sebagai penyelenggara P3-TGAI sementara Sekertaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Ironis praktik rangkap jabatan Sekertaris desa yang menjadi pelaksana P3A penerima program P3-TGAI, nyata tapi justru menjadi pemandangan yang seakan dianggap lazim dalam struktur organisasi pemerintahan desa Sumurlaban.
Pemandangan tersebut justru malah mendapat perhatian serius dari Yoki, warga masyarakat sekitar yang sangat terheran-heran dengan pengesahan dari Kepala Desa menunjuk dan mengukuhkan Oknum Sekdes inisial AI menjadi pelaksana P3A Rahayu Tani.
“Lapor Ibu Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita, SE., MM, Pak Kadis DPMPD dan Pak Sekda, ada Oknum Sekdes merangkap jabatan sebagai pelaksana P3A,” terang Yoki dalam pres rilisnya yang dibagikan kepada media.
Yoki menegaskan bahwa Untuk melaksanakan tugas Sekretaris desa dan pelaksana P3A sekaligus tidaklah mungkin.
“Salahsatunya saja tugas Sekdes melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan yang lainnya, jika ditambah tugas pelaksana P3A juga sebagai penyelenggara itu belum tentu mampu,” papar Yoki.
Ia meminta laporan yang disampaikan lewat pres rilis media kepada pemerintah daerah kabupaten Pandeglang dapat direspon positif.
“Kami berharap bupati Pandeglang sebagai pemimpin penyelenggaraan daerah, Kepala DPMPD yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan juga Sekda sebagai pimpinan eksekutif tertinggi dalam menjalankan peran strategis pemerintahan daerah memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Oknum Sekdes Sumurlaban yang merangkap sebagai ketua Pelaksana P3A Rahayu Tani,” pungkasnya.
(Kamri S/Team)