SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Ditanya majelis hakim, berapa uang yang diterima oleh saksi Ramlan Suryadi dalam perkara ini, ia mengaku mendapatkan jatah fee dari Robbi Okta Fahlevi senilai Rp1,1 miliar serta satu unit handphone yang saat ini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik KPK RI.
Saksi Ilham Sudiono sebagai ketua Pokja yang memenangkan Robbi Okta Fahlevi sebagai kontraktor pelaksana 16 paket proyek mengakui ikut kebagian jatah fee sebesar Rp1,5 miliar.
Dia berdalih uang tersebut digunakan sebagian untuk keperluan operasional seperti kegiatan-kegiatan di Pemkab Muara Enim.
“Seperti hari besar di Kabupaten Muara Enim, melayani tamu-tamu pemerintahan yang datang atau mengunjungi Kabupaten Muara Enim, selebihnya digunakan untuk keperluan pribadi, tidak dibagikan ke anggota Pokja lainnya,” ujar Ilham Sudiono.
Mendengar jawaban saksi Ilham Sudiono tersebut, hakim Anggota Efrata Heppy Tarigan, S.H., M.H meminta kepada pihak jaksa KPK RI untuk mendalami peran lebih lanjut saksi Ilham Sudiono, karena disinyalir punya peran besar dalam perkara ini.
Ditegaskan hakim ketua Mangapul Manalu, agar jaksa KPK RI jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, karena berdasarkan pengakuan saksi Ilham Sudiono tidak akan terjadi perkara ini jika tidak ada campur tangan saksi Ilham Sudiono.
Untuk itu, majelis hakim Tipikor Palembang berharap agar saksi Ilham Sudiono dapat dijadikan tersangka, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan para terdakwa yang telah terlebih dahulu menjalani proses hukum.
(Herman Sergap)