Korban Penipuan Surya, Hj Ratna Wati, Aldewan dan Ibuk Rubimah Minta, Polda Jambi Segera Tangkap dan Penjarakan Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin

Korban Penipuan Surya ,Hj Ratna Wati, Aldewan dan Ibuk Rubimah Minta, Polda Jambi Segera Tangkap dan Penjarakan Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin SERGAP.CO. ID KERINCI, || Alen Candra belum lama ini telah dilaporkan masyarakat Siulak Mukai Kabupaten Kerinci, terkait dugaan penipuan/penggelapan yang telah beliau lakukan bersama sama dengan sang suami (Amit Aripin). Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin telah sekongkol dan secara bersama sama ingin menipu dan menguasai sepenuhnya uang milik korban (Surya Rp 70 Juta), Awal mula Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin menemui si korban (Surya) dengan berbagai Alibi dan membujuk sang korban untuk segera meminjamkan/memberikan uang sebesar 70 Juta sebagai tambahan modal penjualan kulit manis dan lain-lainnya, sang terlaporpun berjanji akan mengganti uang si korban dalam jangka waktu satu bulan lamanya, sesuai dengan bukti yang beliau tanda tangani diatas kwitansi bermaterai 6000 lengkap. Pasalnya seluruh pihak korban yang berjumlah 4 0rang tersebut,yang sudah di rugikan oleh Alen Candra dan Amit Aripin tak terima dengan perilaku mereka berdua. Konon ........pihak terlapor (Alen Candra dan Suaminya Amit Aripin) pernah berjanji kepada pihak mereka yang telah dirugikan akan mengganti/memulangkan uang mereka yang telah beliau pakai dengan jangka satu bulan sesuai dengan perjanjian diatas kwitansi. Pihak Korban Penipuan berencana akan meneruskan kasus ini ke Polda Jambi,sebab,...percuma melapor ke polres kerinci,sampai detik ini belum juga ada penyelesaian,baik secara hukum maupun secara kekeluargaan. Hal ini membuat berang seluruh keluarga pelapor, Rupanya bukan Pelapor saja yang sudah ditipu oleh terlapor melainkan ada beberapa orang lagi yang sudah beliau tipu diantaranya Hj Ratna Wati, SPdI senilai Lima puluh Juta Rupiah,Aldewan Enam puluh Juta Rupiah,dan Rubimah sebesar Seratus Juta Rupiah. Ditempat terpisah, menurut Ketua DPD PWRCPK (Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus) Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH dalam hal ini,Polda Jambi harus segera "bertindak" karena kasus ini sudah melampaui batas dan sudah banyak merugikan orang/masyarakat,terutama masyarakat Siulak kab Kerinci. Persoalan ini sebenarnya bisa terselesaikan,namun diduga pihak penyidik selalu mengulur ulur waktu,hingga tidak jelas persoalannya sampai sekarang. jika Polres Kerinci tidak mampu Menangkap pelakunya yang sudah jelas jelas terbukti melakukan "tindak pidana Penipuan" Sumber/pelapor Meminta Polda Jambi segera turun tangan,Jika Perlu memenjarakan sang pelaku, (Alen Candra dan Suami Amit Arifin). Sudah kurang lebih 5 Tahun Kasus ini belum juga selesai, bagaimana jadinya proses penegakan hukum di Kabupaten Kerinci.Jika Kasus ini tidak dapat terselesaikan???......... Kedepannya akan lebih banyak lagi korban korban berjatuhan,Akibat Perbuatan Alen Dan Suaminya Amit Aripin. Kali ini, Pihak Polda ditantang untuk menyelesaikan/ Menangkap dan memenjarakan Alen dan Suaminya???…mari kita tunggu kelanjutan berita ini. (Time)

SERGAP.CO. ID

KERINCI, || Alen Candra belum lama ini telah dilaporkan masyarakat Siulak Mukai Kabupaten Kerinci, terkait dugaan penipuan/penggelapan yang telah beliau lakukan bersama sama dengan sang suami (Amit Aripin).

Bacaan Lainnya

Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin telah sekongkol dan secara bersama sama  ingin menipu dan menguasai sepenuhnya uang milik korban (Surya Rp 70 Juta), 

Awal mula Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin menemui si korban (Surya) dengan berbagai Alibi dan membujuk sang korban untuk segera meminjamkan/memberikan uang sebesar 70 Juta sebagai tambahan modal penjualan kulit manis dan lain-lainnya, sang terlaporpun berjanji akan mengganti uang si korban dalam jangka waktu satu bulan lamanya, sesuai dengan bukti yang beliau tanda tangani diatas kwitansi bermaterai 6000 lengkap.

Pasalnya seluruh pihak korban yang berjumlah 4 0rang tersebut,yang sudah di rugikan oleh Alen Candra dan Amit Aripin tak terima dengan perilaku mereka berdua.

Konon ……..pihak terlapor (Alen Candra dan Suaminya Amit Aripin) pernah berjanji kepada pihak mereka yang telah dirugikan akan mengganti/memulangkan uang mereka yang telah beliau pakai dengan jangka satu bulan sesuai dengan perjanjian diatas kwitansi.

Pihak Korban Penipuan berencana akan meneruskan kasus ini ke Polda Jambi,sebab,…percuma melapor ke polres kerinci,sampai detik ini belum juga ada penyelesaian,baik secara hukum maupun secara kekeluargaan.

Hal ini membuat berang seluruh keluarga pelapor, Rupanya bukan Pelapor saja yang sudah ditipu oleh terlapor melainkan ada beberapa orang lagi yang sudah beliau tipu diantaranya Hj Ratna Wati, SPdI senilai Lima puluh Juta Rupiah,Aldewan Enam puluh Juta Rupiah,dan Rubimah sebesar Seratus Juta Rupiah.

Ditempat terpisah, menurut Ketua DPD PWRCPK (Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus) Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH dalam hal ini,Polda Jambi harus segera “bertindak” karena kasus ini sudah melampaui batas dan sudah banyak merugikan orang/masyarakat,terutama masyarakat Siulak kab Kerinci.

Persoalan ini sebenarnya bisa terselesaikan,namun diduga pihak penyidik selalu mengulur ulur waktu,hingga tidak jelas persoalannya sampai sekarang.

jika Polres Kerinci tidak mampu Menangkap pelakunya yang sudah jelas jelas terbukti melakukan “tindak pidana Penipuan” Sumber/pelapor Meminta Polda Jambi segera turun tangan,Jika Perlu memenjarakan sang pelaku, (Alen Candra dan Suami Amit Arifin).

Sudah kurang lebih 5 Tahun Kasus ini belum juga selesai, bagaimana jadinya proses penegakan hukum di Kabupaten Kerinci.Jika Kasus ini tidak dapat terselesaikan???………

Kedepannya akan lebih banyak lagi korban korban berjatuhan,Akibat Perbuatan Alen Dan Suaminya Amit Aripin.

Kali ini, Pihak Polda ditantang untuk menyelesaikan/ Menangkap dan memenjarakan Alen dan Suaminya???…mari kita tunggu kelanjutan berita ini.

(Time)                

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *