SERGAP.CO.ID
LAHAT, || Menindak lanjuti dari laporan saudara Sry A. yang melaporkan ketua PPL-MT Kartini Tentang Diduga penggelapan dana Kompensasi Debu dari PT Tiga Putri
Di karenakan laporan Sry tersebut tidak terbukti maka Polres lahat tidak bisa melajutkan atau memproses laporan nya tersebut di anggaap tidak cukup bukti teehadap laporan nya kepada Ketua PPL-MT Kartini.
Merasa di laporkan oleh Sry tidak terbukti akhir nya ibu Kartini melaporkan balik terhadap Sry diduga atas kasus Pencemaran nama baik diri nya Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib di makopolres lahat Kartini yang di dampingi anggotanya.
Atas rembukan anggota Pengurus PPL-MT maka dari laporan Sry tidak terbukti maka pengurus PPL MT sepakat untuk di laporkan balek ke Polres lahat.
Menurut ketua PPL-MT Kartini bahwa dia hanya mengikuti proses hukum yang berlaku saja karena Sry melaporakan saya tentang penggelapan dana Kompensasi dampak Debu dari PT Tiga Putri. “Ujar nya.
Namun karena laporan nya tidak terbukti saya atas desakan pengurus lain nya untuk di laporkan balek sesuai dengan hukum yang berlaku. “Cetus nya.
Yah kita ikuti saja proses hukum yang saat ini sedang di proses oleh Polres Lahat, saat di itanya wartawan terhadap kartini apakah ada upaya damai dengan Sry.
Dia menjawab “kita lihat aja proses hukum akan tetapi kalau Sry ada niat baik terhadap saya kenapa tidak dari untuk berdamai”. Pungkas Kartini.
(Hermansyah/Tim)