Kapolres Pangandaran AKBP HIDAYAT, S.H, S.I.K Menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Ranmor

Kapolres Pangandaran AKBP HIDAYAT, S.H, S.I.K Menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Ranmor

SERGAP.CO.ID

PANGANDARAN, || Bertempat di Polres Pangandaran telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 15 (Lima Belas) unit sepeda motor yang di pimpin Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K., Sat Reskrim dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik. Selasa 07/06/2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K mengatakan kasus curanmor tersebut diketahui terjadi pada tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib dimana korban memparkirkan kendaraannya sedang pergi memancing ke pemancingan. Ini merupakan laporan polisi yang sudah masuk ke polsek pangandaran tanggal 30 maret 2022, salah satu barang buktinya yang terungkap pertama kali yaitu di Pemancingan Ikan Pesantren Nurfalah Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

Dari hasil pengungkapan Operasi Libas Lodaya 2022 Sat Reskrim Pangandaran, berhasil kia amankan 2 tersangka pelaku yaitu AW alias Pilot dan Victor alias Opik, serta mengamankan barang bukti 15 unit Sepeda motor berbagai merek yaitu Honda Revo, Supra, Supra Vit, Vario, Honda Beat dan Satria beserta alat-alat yang digunakan kunci T kemudian mata kunci untuk merusak kunci motor. “Ungkapnya Kapolres.

Kemudian Tersangka Pilot menyimpan motor sekitar 10 unit di kosan Wonoharjo Kabupaten Pangandaran, sementara dari tersangka Topik 5 Motor, unit ini dari berbagai lokasi di Pemancingan Sidamulih kemudian Emplak, Kalipucang, Batuhiu hingga Wonoharjo.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara.

(Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.