SERGAP.CO.ID
KOTA CIMAHI, ||Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia dan menyambut hari jadi Kota Cimahi yang ke 21, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melaksanakan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat yang melintas di Kota Cimahi selama tiga hari, mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 9 Juni 2022.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik Setyaningsih meninjau secara langsung pelaksanaan uji emisi hari pertama. Ia menyebutkan bahwa kegiatan uji emisi merupakan langkah nyata dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dalam dilaksanakan dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.
“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, di Kota Cimahi… Alhamdulillah masih banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” ungkap Ngatiyana selepas meninjau dan memantau langsung pelaksanaan uji emisi
Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.
Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, diantaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
(Dewi)