KERINCI, || Aneh bin ajaib, akhir akhir ini kerap terjadi penipuan dengan dalih ingin mencarikan sebidang tanah ladang yang berisikan tanaman kulit manis dllnya.
Perilaku seperti ini sudah kerap kali terjadi, terutama didaerah Siulak Kabupaten Kerinci,Menurut Hj Ratna,kepada sergap.co.id ketika dikonfirmasi beberapa Minggu lalu dikediamannya didaerah Siulak mukai.kabupaten kerinci Provinsi Jambi.
Beliau mengatakan kepada awak media Percuma Melapor ke Polres Kerinci/penegak hukum di kerinci,kalau hanya sebatas laporan,itu hanya menghabiskan energi dan tidak kunjung selesai (alias jalan ditempat).
Sementara itu,Para pelaku penipuan,tidak ada merasa kapoknya melakukan aksi kejahatan seperti yang telah terjadi pada beberapa masyarakat Siulak salah satunya menimpa seorang ibu rumah tangga yang juga seorang ASN di dinas pendidikan kerinci (Hj Ratna Wati,SPd) bersama dengan anak kandungnya bernawa Aldewan.
Konon dari beberapa waktu lalu, Alen Candra dan Amit Aripin (suami istri) belum lama ini telah dilaporkan masyarakat Siulak Mukai Kabupaten Kerinci, terkait dugaan penipuan/penggelapan yang telah beliau lakukan bersama sama dengan sang suami.
Namun entah apa sebabnya, kasus ini mandek dan tidak dilanjutkan oleh penyidik polres kerinci ada apa dengan penyidik ???….setiap ada laporan masyarakat, apalagi dalam kasus penipuan seperti ini, pelakunya sudah jelas jelas bersalah, mengapa dibiarkan bebas berkeliaran seperti layaknya orang tidak bersalah???…….
Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin sekongkol ingin menipu dan menguasai sepenuhnya uang milik korban yang ditipunya (Hj Ratna dan Anaknya).
Awal mula Alen Candra dan Suaminya Amit Arifin menemui si korban (Hj Ratna dan anaknya)) dengan berbagai Alibi dan membujuk sang korban untuk segera memberikan uang sebesar 50 Juta (Hj Ratna dan Anaknya Aldewan ) Rp 60 Juta sebagai uang pembelian tanah ladang yang juga berisikan dengan tanaman kulit manis dan lain-lainnya, sang terlapor (Amid Aripin dan Alen Candra) pun berjanji akan mencari tanah/ladang yang berisikan anak kulit manis sebagai pengganti uang yang sudah di berikan kepada amit Aripin dan Alen Candra sebesar Rp 110.000.000,-(Seratus sepuluh juta rupiah).
Lalu mereka (amit Aripin dan Alen Candra) berjanji akan mengganti uang si korban dalam jangka waktu satu bulan lamanya, apabila tanah /ladang tersebut tidak jadi dibelinya.
Pasanya sampai detik ini,sekira Kurang lebih 5 tahun, semuanya hanya sebatas omongan dan tanah /ladang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Sesuai dengan bukti yang beliau tanda tangani diatas kwitansi bermaterai 6000 lengkap.
Di tempat terpisah, korban penipuan yang bernama Surya dan Ibuk Rubimah membenarkan kepada sergap.co.id, ketika dikonfirmasi dikediamannya beberapa waktu lalu, beliaupun juga menjadi sasaran penipuan berikutnya yang telah ditipu oleh Alen Candra dan Amit aripin.
Pihak korban penipuan pun menyampaikan kepada sergap.co.id, jika persoalan ini tidak juga selesai,kasus ini akan kita bawa ke Polda Jambi, jika dipolda Jambi juga tidak selesai, kita bersama rekan rekan yang lain akan meneruskan kasus ini ke Mabes Polri, agar terjadi efek jera bagi petugas dan juga pelaku penipuan tersebut.
Pasalnya pihak korban tak terima dengan perilaku dan niat buruk terlapor, pihak pelaporpun berjanji akan terus memperjuangkan hak haknya .
Hal ini juga membuat berang seluruh keluarga pelapor.
Dalam hal tersebut menurut Ketua DPD PWRCPK (Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus) Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH dalam hal seperti sangat memalukan, jika Polres Kerinci tidak mampu berlaku adil dan tidak dapat memenjarakan sang pelaku (Alen Candra dan Suami Amit Arifin) bagaimana jadinya proses penegakan hukum di Kabupaten Kerinci. “Ujarnya.
Kedepannya akan lebih banyak lagi korban korban penipuan yang telah di tipu oleh Alen Candra dan suaminya Amit Arifin.
Sanggupkah Polres Kerinci Menangkap dan memenjarakan Alen dan Suaminya???…mari kita tunggu kelanjutan berita ini.
(Tim)