SERGAP.CO.ID
AGAM SUMBAR, || Tujuh penghulu adat Tapian Kandis Nagari Salareh Aia Barat persiapan tuntut manajemen PKS PT. Amp Plantation keluarkan penambahan kontrak baru untuk pengangkutan cangkang sawit.
Beberapa waktu sebelumnya benar telah ada kontrak yang dibuat oleh perusahaan dengan penghulu tersebut.
Namun akhir-akhir ini telah terjadi miscomunisien antara pemegang kontrak dengan tujuh penghulu tersebut. Mengingat dan menghindarkan hal-hal yang tak di inginkan maka tujuh penghulu suku di Tapian Kandis sepakat menyampaikan kembali keluhannya pada Manajemen PKS.
Dengan memberikan berupa surat pernyataan hasil kesepakatan dari penghulu yang bertujuh Hal ini disampaikan J. Dt Bandara dan M. Dt Kayo di ruangan manajer PKS PT. Amp Plantation 31/5/22.
Lanjutnya lagi, Pernyataan yang kami sampaikan pada perusahaan tidak ada yang dapat merubahnya. Kalau hal ini sengaja diabaikan maka mewakili penghulu nan tujuh serta anak.
Kemenakan J Dt. Bandario dan M. Dt Kayo sebagai pemegang ulayat di Tapian Kandis tidak mengizinkan satu butirpun cangkang sawit keluar dari PKS PT. Amp Plantation.
Kami sangat berharap pada menejer saat ini Untuk menyampaikan pada manajemen yang lebih tinggi. Sehingga permohonan kami ini segera dikabulkan. Karena keputusan kami yang tujuh penghulu beserta anak kemenakan sudah dituangkan pada pernyataan.
Kami tidak lagi mau menerima apapun alasan dari PKS. Ujar J. Dt Bandaro dan M. Dt Kayo dengan nada tegas.
J. Dt Bandara dan M. Dt Kayo juga singgung bahwa Dt. Bandaro/Dt Kayo sebagai penguasa tentang ulayat dan juga yang menyerahkan pada Pemerintah Kabupaten Agam untuk diserahkan pada perusahaan.
Yang terjadi saat ini kami tujuh penghulu beserta anak kemenakan hanya memperoleh nama sedangkan hasil dinikmati oleh beberapa oknum yang serakah.
Sesuai yang kami sampaikan pada awal perkataan bahwa tidak ada lagi negosiasi dan mengulur waktu untuk mendapatkan kontrak baru tentang cangkang. Ujar J. Dt Bandaro dan M. Dt. Kayo Mengakhiri.
Sementara itu Dir LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik BPKP Sumbar Rahmatsyah dengan adanya permasalahan yang seharusnya tidak terjadi.
Sebagai lembaga sosial masyarakat BPKP, agar PKS PT Amp seyokyanya mengabulkan permintaan tujuh penghulu suku tersebut.
Tentang jawaban awal Manajer PKS M. Ali Pasaribu setelah menerima Email dari manajemen diPadang bahwa kontrak tidak bisa dirobah/ditambah. Itu terkesan ada intervensi.
Kalau pihak manajemen PKS paham tentang persoalan dan kondisi dilapangan,dan juga turut serta menciptakan kerukunan antara sesama anak nagari. Tak sulit untuk menambah kontrak baru.
Kita sangat berharap PKS PT. Amp Komitmen menyikapi surat dari tujuh penggulu adat tersebut. “Pungkasnya RAhmadiyah mengkhiri.
(Zam)