Terkait Pemotongan Dana BOP, Lisda Hendrajoni Kecam Keras Oknum Pelaku dan Minta APH Menindak Tegas Sesuai Hukum Yang Berlaku

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI mengecam keras peristiwa tersebut, dan meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.

“Saya mengecam keras hal tersebut, jika memang terbukti (pemotongan) harus diusut tuntas. Dan oknum pelakunya harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Lisda.

Terkait pemotongan dana BOP tersebut, Kementrian agama berdalih tidak adanya anggaran pengawasan atau safeguarding  dalam penyaluran BOP yang nilainya mencapai Rp 2,599 triliun yang disalurkan kepada 21.173 pesantren.

Namun menurut Lisda hal tersebut bukanlah alasan untuk tidak melakukan pengawasan. Lisda menyebut Pengawasan atas penggunaan anggaran negara itu penting, dan semestinya dapat dilaksanakan meskipun tanpa anggaran pengawasan karena sudah menjadi tanggung jawab bersama khususnya Kementrian.

“Jangan jadikan ketidak terserdiaan anggaran untuk pengawasan menjadi sebuah pembenaran atas kasus ini. Pengawasan penggunaan anggaran merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam pertanggung jawabannya,” bebernya.

Lisda berharap kepada pihak Kemenag, khususnya Direktorat Pendidikan dan Pontren tidak hanya mengeluhkan soal ketiadaan anggaran pengawasan BOP tetapi harus aktif mengawasi penyaluran dan penggunaan dana tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran.

“Jadi jangan ada lagi yang mengeluh karena pengawasannya sudah menjadi tanggung jawab bersama. Yang jauh lebih penting adalah kesadaran semua pihak untuk menyalurkan dana operasional pesantren secara benar dan bertanggung jawab.,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Pendidikan dan Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur, menyebutkan pemotongan dana BOP bisa saja terjadi, karena tidak adanya anggaran pengawasan. Waryono mengaku kaget lantaran tak ada anggaran pengawasan atau safeguarding terkait penyaluran dana BOP yang relatif besar. 

“Kita sempat heran, kenapa anggaran besar tidak ada safeguarding. Itu keanehan, tapi keputusannya seperti itu,” ujar Waryono.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.