Launching Rumah Restorative Justice Talaga Wetan

Launching Rumah Restorative Justice Talaga Wetan

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, ||Pendekatan sistem solusi restorative justice secara menyeluruh di setiap desa di wilayah Kabupaten Majalengka, diadakan di bale Desa Talaga Wetan. Dihadiri oleh seluruh kepala desa Se-Kecamatan Talaga, Banjaran, Bantarujeg.

Bacaan Lainnya

Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menghadiri kegiatan Launching Rumah Restorative Justice “Rumah Repeh Rapih” Kabupaten Majalengka, dengan tema “Demi Kepastian Hukum di Mata Masyarakat”yang bertempat di Kantor Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Jumat (27/5/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, beserta Forkopimda Kabupaten Majalengka, Forkopimcam Talaga, Bantarujeg, Cikijing dan Banjaran.

Penjelasan hukum restoratif justice di sampaikan oleh Bapak Bupati Kabupaten Majalengka sekaligus meresmikan rumah Restorative Justice repeh rapih Desa Talaga Wetan .

Dihadiri kepala kejaksaan majalengka dengan penyampaian tentang hukum yang harus sebenarnya disertai keadilan dan musyawarah kekeluargaan .

“Harus mampu menjamin kepastian dan kebenaran, peningkatan partisipasi masyarakat dengan cara musyawarah mufakat dan tidak ada pemaksaan hukum”. Ujarnya.

Restorative justice merupakan penyelesaian penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mediasi antara pelaku dengan korban. “Terangnya.

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan Tersangka mengganti kerugian korban Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana”

Bupati Karna Sobahi, menyampaikan Apresiasi peluncuran Restorative Justice yang menjadi masalah dan penanganan hukum di masyarakat.

Dilanjutkan dengan pernyataan resmi pembukaan rumah Repeh rapih  di Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dan Kegiatan dilanjutkan dengan solat Jum’at di masjid Al hidayah depan bale Desa Talaga Wetan.

(Dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.