Tambang Galian C Diduga Beraktivitas Lagi Mengunakan Izin Palsu Dan Kebal Hukum

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI, || Aktivitas pertambangan pasir tipe C ilegal milik SK, diduga izin tambangnya palsu, pasalnya nama plang nama dan promisnya tidak sesuai, tambang tersebut terletak di Desa badewang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Senin 23/05/22

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran dari team Investigasi, menemukan di lokasi pertambangan galian type C terpampang plang nama tertulis atas nama CV Abidin Jaya Utama, dimana tertulis di papan nama sudah memiliki izin IUP Produksi dari kementerian Investasi / Badan Koordinasi penanaman modal Republik Indonesia.

Ditambang ini terlihat puluhan Dum Truk keluar masuk membawa pasir, apalagi pekerjanya tidak sesuai SOP pertambangan dan tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) dari kawasan Desa badewang.

Dalam Kepmen Pertambangan dan Energi no. 555 Tahun 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada pasal 32 disebutkan, bahwa pekerja tambang memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan Kesehatan Kerja
  2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman
  3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk:
    a. Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya atau orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya;
    b. Segera mengambil tindakan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya
  4. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas
  5. Pekerja tambang wajib menggunakan alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya

Selain itu pertambangan galian type C yang dilakukan tidak mengindahkan dampak lingkungan yang terjadi serta kendaraan yang keluar masuk dengan tonase yang melebihi kapasitas mengakibatkan kerusakan jalan dengan kelas Japan yang tidak sesuai.

Saat awak media meminta keterangan kepada warga setempat, sebut saja DD menjelaskan, ” ya betul mas, itu resmi tambangnya, itu ada plangnya, di desa badewang ini banyak mas tambang. Beratnya tambang ini juga ada, wes pokoke banyak kalau soal tambang di desa badewang ini, makanya jalan sini hancur mas, karena jadi jalannya dam truck setiap hari.”terangnya.

Sangat disayangkan pemilik tambang saat dimintai keterangan tidak ada di lokasi, justru mengajak awak media untuk ketemuan ditempat lain, team keberatan untuk menemui.

Sebagaimana Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

( TEAM )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.