Menyingkap Tabir Dibalik Bungkamnya Oknum Pelaksana P3A Rahayu Tani Inisial “AI”

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Bungkamnya Oknum Pelaksana P3A Rahayu Tani Inisial “AI” masih menjadi misteri di kalangan Kontrol Sosial Wartawan, dan Warga sekitar yang memantau jalannya Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Rahayu Tani Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, dimana dalam BAB III Pasal 7 Wartawan memiliki dan diharuskan menaati Kode Etik Jurnalistik serta pada Pasal 5 wartawan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Masyarakat selaku Peran Sertanya berdasar Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Dari Bungkamnya Oknum Pelaksana P3A Rahayu Tani “AI” selaku Pelaku Kegiatan Proyek Program Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air senilai Rp. 195.000.000,- Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2022 patut dipertanyakan. Hal tersebut dikarenakan tugas fungsi peranan Wartawan dan juga Masyarakat sudah diatur dalam undang-undang.

Mungkinkah kebungkaman dari Oknum Pelaksana P3A menggambarkan bahwa dirinya sebagai Pelaku takut mengungkapkan sebuah ke transparanan mengenai kegiatan yang Sumber Dananya dari Pemerintah?, Sehingga lebih memilih membisu seribu bahasa dari pada memberikan Hak Jawab tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.

Diketahui hasil penelusuran Wartawan dan juga warga sekitar berkaitan dengan Pekerjaan P3A dilokasi kegiatan perlu mendapat klarifikasi dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), dan tujuannya agar pemberitaan peristiwa dan opini tetap menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, sehingga tidak merugikan.

Publik perlu menilai tentang Siapa yang patut dikritisi soal tugas fungsi dan peranan, dan itu bisa dilihat dari perilaku kooperatif seseorang dalam pelaksanaan tugas dengan acuan aturan yang sudah diundang-undangkan sehingga menjadi tolak ukur dalam menjalankan tugasnya.

Bagaimana bisa tugas fungsi, peranan Wartawan yang harus menaati Kode Etik Jurnalistik berjalan baik jika Oknum dari Pelaku Pelaksanaan Proyek yang Bersumber dari Pemerintah bersikap tidak profesional dengan tidak kooperatif memberikan tanggapan hak jawabnya sementara untuk menyuguhkan berita faktual harus juga mendapat sikap kooperatif dari informasi si Oknum Pelaku.

Informasi berawal dari sebuah keterangan Yoki Fardiansah Warga Desa Karangsari di Wilayah Kecamatan Angsana kepada Wartawan yang meminta Pekerjaan Proyek P3A Rahayu Tani Desa Sumurlaban diawasi secara ketat guna mencegah kebocoran anggaran yang bersumber dari APBN.

“Kami harapkan bisa bersama dengan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan, sementara pada Papan Proyek yang terpampang Siapa? dan darimana TMPnya kita belum tahu sampai dengan saat ini,” terang Yoki.

Ia mengungkapkan tidak bisa berbicara tentang Juknis Pekerjaan jika hanya dengan Pelaksana, dan melalui media semoga kami dapat bertemu langsung dengan TPM.

“Media satu satunya alat komunikasi agar kami dapat bertemu dengan TPM, atau KMB guna bersinergi untuk melakukan pengawasan fisik kegiatan P3A Rahayu Tani,” tutupnya.

(Kamri. S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.