SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Penanganan sampah di Kota Tasikmalaya sangat memprihatinkan ditambah lagi dengan terbatasnya pelayanan armada truck operasional yang belum tertata dengan baik. Diperburuk lagi dengan kurangnya tingkat kesadaran warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan membayar kewajiban retribusi sampah menambah permasalahan yang tidak pernah dapat terselesaikan oleh pemkot tasik selama beberapa tahun. Pemandangan dibeberapa sudut Kota Tasikmalaya dapat memperburuk citra Kota Tasikmalaya yang mendapatkan julukan “Kota Resik” yang menjadi kota tujuan wasata dan bisnis.
Mugni Anwari Titirloloby Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) saat di temui kediamanya mengatakan pemkot tasik seharusnya melakukan penanganan sampah dari hulu sampai ke hilir dan dikelola secara terpadu. TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yaitu pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pelayanan terpadu tersebut sebagai mana dimkasud dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Kota Tasikmalaya menghasilkan sekitar 200 ton sampah yang dipasok warga setiap hari, tampak semakin menggunung di TPA Ciangir Kecamatan Tamansari. Tak heran, proses loading atau penurunan sampah oleh armada sampah pun cukup terkendala dan kerap memakan waktu cukup lama di TPA Ciangir.
Proses hilirisasi dalam pengelolaan sampah di TPA Ciangir Kecamatan Tamansari menjadi perhatian Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya. Pasalnya, konsentrasi penumpukan sampah justru ada di gerbang TPA. Sementara alat berat untuk memindahkan tumpukan sampah ke bagian belakang TPA hanya ada tiga unit, yakni dua unit milik pemkot dan satu lagi sewa. Dengan jumlah alat berat yang beroperasi hanya 3 Unit dapat memperlambat proses pelayanan pengangkutan sampah itu sendiri oleh karena itu pemerintah Kota Tasikmalaya harus menambahkan lagi alat berat minimal 6 unit untuk memaksimalkan pengelolaan akhir sampah di TPA Ciangir.
Padahal saat ini kami menilai bahwa image kota Tasik sebagai kota resik telah tergerus dan berubah jadi kota darurat atau tsunami sampah. Kalau begini terus, kapan kota Tasik akan meraih penghargaan Adipura. “ Ujarnya Mugni selasa 17 Mei 2022.
Ia juga mempertanyakan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor : 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di kota ini yang terkesan mandul. Dalam perda itu, tak ada semacam klausal yang mengarah pada pemberian sangsi untuk pembuang sampah sembarangan. Padahal sangsi semacam itu bisa berperan meminimalisasi pasokan sampah karena takut dengan sangsi yang bakal diterima. “Makanya kami akan mengusulkan agar perda tersebut direvisi dengan memasukan klausal sangsi untuk pembuang sampah sembarangan, ” Jelasnya Mugni.
Dinegara Singapura atau beberapa negara lain yang menerapkan sangsi itu, kondisi lingkungannya bersih. “Tak ada salahnya to mengikuti budaya orang luar yang baik, meski itu dari luar negeri, ” Tuturnya.
Ketua DPP LPLHI Mugni Anwari Titirloloby yang turun langsung ke TPA juga menilai bahwa Kota Tasik saat ini sudah darurat sampah. Hanya sebagai langkah awal, pemkot bisa menambah alat berat untuk memindahkan tumpukan sampah di gerbang TPA menuju bagian belakang TPA yang masih kosong sekitar 3 Hektar masih cukup untuk durasi tiga tahun ke depan, ” Katanya Bang Mugni, sapaan akrabnya.
Namun kalau mengandalkan tiga alat berat yang ada, proses evakuasinya bisa makan waktu lama. Makanya, jika belum mampu membeli tambahan alat berat untuk percepatan evakuasi dari bagian depan TPA, ia menyarankan untuk sewa penambahan alat berat minimal enam unit lagi, karena persoalan utama ada di bagian hilir yang jadi perhatian utama dalam pengelolaan sampah di kota ini dan kami akan mengawal serta memastikan masyarakat tidak akan terdampak oleh tumpukan sampah di TPA, ” Bebernya.
Terkait hal itu, pihaknya mendorong DPD LPLHI Kota Tasik melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPRD hingga Kementrian Lingkungan Hidup karena itu penting agar persoalan sampah bisa jadi perhatian bersama.
Sebab upaya LPLHI yang melakukan gerakan penyadaran dengan pemasangan pamplet di sejumlah titik agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan, karena belum cukup ampuh memberi penyadaran. “Makanya ini harus jadi komitmen dan tanggung jawab bersama, sehingga pasokan sampah justru tidak menebar sumber penyakit dan bau kurang sedap. “ Imbuhnya Mugni.
(Rizal)