SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || DPRD Kabupaten Karawang gelar sidang Paripurna pada, Kamis (12/5/2022) dengan agenda rapat :
- Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang :
a. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
b. Raperda tentang Penyelanggaraan Sistem Drainase - Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Karawang dari F- PDI.P
- Pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini dengan susunan acara sebagai berikut:
- Pembukaan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang
- Laporan Pansus – Pansus DPRD Kabupaten Karawang Pansus perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro oleh Elivia Khirisianna, ST Pansus Penyelenggaraan Sistem Drainase oleh Saidah Anwar
- Penyampaian perubahan SK DPRD tentang AKD dari F- PDI. P oleh Sekretaris DPRD Kab. Karawang
- Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD
- Pengumuman Masa Reses II anggota DPRD Kab. Karawang tahun 2022
- Sambutan Bupati
- Penutup.
Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten. Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.
(Liputan : Ahmad Z)