Kajari Muara Enim Tidak Main-main Akan Ungkap Kasus Baju Batik Seragam SMP

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Terkait diberitakan sebelumnya, mengenai belum adanya kejelasan terhadap laporan Solihin (52) dan Ahmad Raminto (48) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Pihak pelapor telah melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap proyek Pengadaan Baju Batik SD/MI dan SMP/MTS Rp. 21 miliar lebih 12 Me 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Pelapor Solihin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyatakan berdasarkan konfirmas perihal pengaduan darinya sudah ditindaklanjuti pihak Kejari Muara Enim.

“Masih dalam proses apabila nanti sudah ditemukan alat bukti permulaan cukup dan akurat, maka akan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan sesuai aturan,”ujar Solihin.

Menurutnya, diketahui ia telah melakukan komfirmasi, baik tertulis atau pun secara lisan ke pihak Kajari Muara Enim. Dimana sebelumnya ia telah melaporkan secara resmi ke Kejari Muara Enim. Terkait proyek pengadaan dimenangkan oleh PT Mikha Karya Utama alamat Lorong Langgar Nomor 79, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan. Kemuning, Kota Palembang. Dengan nilai tawaran Rp 21.560.000.000 (Dua puluh satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) ke Kejari Muara Enim Desember 2021 lalu, saat ini sudah ditindak lanjuti dan dalam penelitian berkas

Terpisah, Kepala Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Intel Kajari Muara Enim Ridho SH saat dikomfirmasi membenarkan bahwa laporan baju batik, telah ditindaklanjuti oleh pihaknya, dan telah dikonfirmasikan kepada pelapor, tentang hasil pemeriksaan tersebut.

“Saya selaku kasi intel akan mengkonfirmasikan langsung kepada pelapor terkait hasil pemeriksaan ini, tegas nya.

(Herman Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.