SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Inspektorat Kabupaten Kuningan tingkatan kompetensi dan integritas SDM bukan hanya sekedar melakukan pemeriksaan. Dengan digelar kegiatan Kelas Kompetensi Martadinata 78 (KKM-78). Untuk peserta dibekali pembahasan kegiatan peningkatan kapasitas APIP, asistensi/pendampingan, kegiatan review, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan pemeriksaan, di Grage Sangkan, Rabu (11/5/2022), di Grage Sangkan Sangkanurip Kuningan.
Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengatakan, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat strategis untuk mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dengan menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin.
“APIP sekarang dituntut tidak hanya memberikan keyakinan memadai terkait kewajaran laporan keuangan, tetapi juga memberikan penilaian terhadap keberlanjutan program dan kegiatan yang dikaitkan dengan capaian hasil (outcome),” ungkapnya di depan peserta dari jajaran pegawai berikut para CPNS yang ditugaskan Inspektorat Kuningan.
Sekda Kuningan menerangkan, Inspektorat Daerah Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan, dijelaskan Sekda Kuningan, yaitu melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan- kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Sementara itu, salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Inspektorat Kabupaten Kuningan Cep Odong, S.IP menyampaikan ide dan inovasi, ia berencana akan membuat Comment Center laboratorium pengawasan yang merupakan suatu tempat dibuat dalam rangka melakukan aktivitas pengawasan yang dikendalikan oleh aparat Inspektorat Kabupaten Kuningan dalam rangka memberikan pelayanan.
Layanan tersebut meliputi, Layanan Inspektorat Service Center, Pengendali Media Sosial Inspektorat Kabupaten Kuningan (Website, Instagram dan Facebook), Pengaduan melalui video call, Pengendali aplikasi SIRONDA (Sistem Informasi Respon Daerah)
Tentang SIRONDA Inspektorat Kabupaten Kuningan Cep Odong memaparkan, yaitu suatu aktivitas pelayanan yang dilaksanakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Kuningan dalam rangka pengawasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa-Desa di Kabupaten Kuningan berdasarkan asas, System (Sistem), Information (Informasi), Review (Tinjauan), Objektive (Berdasarkan kenyataan), Natural (Alamiah/wajar), Detection (Penemuan), Actuality (Keadaan yang sebenarnya).
“Layanan SI RONDA ini memberikan informasi seputar pengawasan (Regulasi), Memberikan pendampingan, Menerima pengaduan dari masyarakat maupun dari stakeholder, Memberikan penilaian terhadap SKPD dari hasil pengawasan,” ungkapnya.
(Agus M)